Terkait Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Tingkat Dasar, Pemkot Bandarlampung akan Koordinasi dengan Disbud
Teraslampung.com — Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang wajib belajar gratis tingkat dasar (SD dan SMP), Pemkot Bandarlampung akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Hal tersebut diungkapkan Sekdakot Iwan Gu...

Teraslampung.com — Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang wajib belajar gratis tingkat dasar (SD dan SMP), Pemkot Bandarlampung akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Hal tersebut diungkapkan Sekdakot Iwan Gunawan di Gedung Semergou, Rabu 11 Juni 2025.
“Kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk membicarakan hal itu dan intinya kami mendukung keputusan tersebut,” kata Iwan.
Iwan Gunawan mengungkapkan, dalam melaksanakan putusan tersebut Pemkot harus menghitung biaya yang harus ditutupi untuk kegiatan belajar dan mengajar terutama di SMPN.
“Selama ini selain dana BOS kekurangan operasional belajar dan mengajar ditutupi oleh uang komite yang disumbang dari orang tua murid. Ketika digratiskan artinya biaya kekurangan tersebut Pemkot yang menutupi dengan BOS Daerah,” katanya.
“Ini perlu perhitungan yang matang karena tiap sekolah beda-beda tingkat kebutuhannya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Saprudin (35), warga Way Halim wali murid yang anaknya akan masuk SMPN menyambut baik keputusan MK tersebut.
“Anak saya baru mau masuk SMPN dan saya gak mungkin masuk melalui jalur Biling jadi lewat reguler. Kalau lewat reguler artinya saya harus bayar uang komite, kondisi ekonomi kayak sekarang ini cukup berat,” katanya.
“Makanya saya senang dengan adanya keputusan MK ini saya dukung,” tambahnya.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dandy Ibrahim