Terduga ‘Penyiksa’ Anak Kandung Ditahan, DPPA Lampura Upayakan Penangguhan

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi– LFN, seorang ibu di Lampung Utara yang menganiaya anak kandung, akhirnya ditahan di Polres Lampung Utara pada Kamis malam (8/9/2022). Ia ditangkap setelah tiga sesi video penganiayaan terhadap anak kan...

Terduga ‘Penyiksa’ Anak Kandung Ditahan, DPPA Lampura Upayakan Penangguhan
LFN, pelaku yang diduga menyiksa anak kandungnya yang masih berusia satu tahun saat menjelaskan alasan yang melatarbelakangi perbuatannya.

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi– LFN, seorang ibu di Lampung Utara yang menganiaya anak kandung, akhirnya ditahan di Polres Lampung Utara pada Kamis malam (8/9/2022). Ia ditangkap setelah tiga sesi video penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebar di dunia maya dan menjadi viral.

Meskipun telah resmi ditahan di Polres Lampung Utara,  namun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Lampung Utara masih terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ibu ‘penyiksa’‎ anak kandung di luar jalur hukum.

“Kami masih upayakan agar yang bersangkutan tidak dihukum akibat perbuatannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Minggu (11/9/2022).

Maya menuturkan, ‎apa yang mereka lakukan ini semata – mata dikarenakan anak terduga pelaku masih sangat membutuhkan kehadirannya. Pertimbangan tersebut jugalah yang membuat mereka untuk berinisiatif mengajukan penangguhan. Dengan demikian, ibu dan anaknya masih dapat berkumpul kembali secepat.

“Tapi, sementara ini anaknya dititipkan pada yayasan. Jika harus menginap di dalam sel, tentu itu tidak baik untuk perkembangan si anak,” katanya.

Selain mengupayakan hal tersebut di atas, Maya juga menyebutkan, penyembuhan depresi dari terduga ‎pelaku juga menjadi fokus utama mereka. Tujuannya agar peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari.

“Beliau telah dijadwalkan untuk bertemu dengan psikolog pada Selasa mendatang,” kata dia.

Sementara itu, Camat Bukitkemuning, Hendri Dunant, menjelaskan pihaknya masih mengupayakan untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang selama ini dialami oleh terduga pelaku. Motif ekonomi ini yang diduga menjadi Pemicu terjadinya dugaan penyiksaan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendata ibu itu agar ke depannya yang bersangkutan mendapatkan bantuan – bantuan dari pemerintah yang selama ini tidak pernah didapatkannya,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penahanan pada ibu asal Bukitkemuning usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini dikarenakan perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka ternyata telah berulang kali. Anak pelaku yang juga merupakan korban perbuatannya terpaksa dititipkan pada yayasan.

‎Dugaan penyiksaan balita berumur satu tahun yang dilakukan oleh ibu tersebut terungkap dari video-video yang viral. Terdapat tiga potongan video yang yang merekam aksi dugaan penyiksaan tersebut. Dalam ketiga video tersebut, terduga pelaku terlihat jelas menampar, menginjak, dan bahkan menggantung putranya. Untungnya, meski diperlakukan sekeji itu, korban dinyatakan dalam keadaan sehat setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit.