Tak Sampaikan Raperda Retribusi, Pemkab Lampung Utara Dinilai tak Konsisten
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–DPRD Lampung Utara mengkritik pihak eksekutif yang tidak konsisten dalam perkataan dan perbuatannya. Inkosistensi itu terlihat jelas tak adanya rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tarif retribusi dalam du...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–DPRD Lampung Utara mengkritik pihak eksekutif yang tidak konsisten dalam perkataan dan perbuatannya. Inkosistensi itu terlihat jelas tak adanya rancangan peraturan daerah tentang kenaikan tarif retribusi dalam dua raperda yang telah disampaikan.
“Sebelumnya, sejumlah perangkat mengeluh soal lambannya pembahasan raperda tentang kenaikan tarif baru retribusi, tapi faktanya raperda tentang itu malah enggak disampaikan,” kata Ketua Badan Pembentukan Raperda DPRD Lampung Utara, Ria Kori.
Dalam sidang paripurna pada akhir pekan lalu, pihak eksekutif hanya menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Padahal, pihaknya sangat berharap agar dapat segera menyampaikan raperda-raperda yang memang dianggap mendesak untuk dibahas khususnya raperda tentang tarif baru retribusi.
“Ini kan agak aneh. Satu sisi mereka sebut perolehan target PAD terancam karena belum ada Perda baru, tapi di sisi lain mereka malah tidak menyampaikannya,” terangnya.
Satu-persatu perangkat daerah di Lampung Utara mulai mengeluhkan lambannya pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai tarif baru retribusi. Perangkat daerah itu di antaranya adalah DLH, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan. Sebab, kenaikan target Pendapatan Daerah berpotensi terancam akibat belum adanya perubahan tarif retribusi yang akan ditarik.
Menurut Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan, Atimri, PAD yang terkumpul di mereka hingga kini baru Rp60 juta. Padahal, mereka ditargetkan untuk memperoleh PAD sebesar Rp1 miliar pada tahun ini. Tahun sebelumnya, target PAD mereka hanya sebesar Rp150 juta.
“Dari Rp1 miliar yang ditargetkan, PAD yang baru terkumpul dari retribusi parkir baru Rp60 juta atau hanya 0,6 persen,” kata dia.
Target PAD Rp1 miliar itu merupakan target yang harus mereka capai pada tahun ini. Besaran target PAD ini mengalami kenaikan yang sangat besar. Sebab, target PAD hanya sebesar Rp150 juta pada tahun lalu.
Ia menuturkan, sedikitnya jumlah PAD yang telah terkumpul itu dikarenakan tarif baru retribusi parkir yang direncanakan belum dapat diterapkan akibat perda atau peraturan bupati yang mengatur tarif baru parkir sampai saat ini belum ditetapkan. Padahal, penyesuaian tarif ini memegang peranan yang sangat penting jika ingin target itu dapat dicapai.
“Itu yang menjadi kendala utamanya. Tarif yang dikenakan masih tarif lama,” paparnya.



