Sudah ada 10 Kasus, Pelaku Candaan Bom Bakal Diseret ke Jalur Hukum

TERASLAMPUNG.COM — Sejak terjadinya aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, hingga akhir Mei 2018 setidaknya sudah ada 10 kasus orang bercanda adanya bom di pesawat udara. Meskipun merepotkan banyak orang dan merugikan maskapai penerban...

Sudah ada 10 Kasus, Pelaku Candaan Bom Bakal Diseret ke Jalur Hukum

TERASLAMPUNG.COM — Sejak terjadinya aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, hingga akhir Mei 2018 setidaknya sudah ada 10 kasus orang bercanda adanya bom di pesawat udara. Meskipun merepotkan banyak orang dan merugikan maskapai penerbangan, semua pelaku akhirnya dilepaskan polisi dan hanya dikenakan sanksi ringan.

Terkait hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas dengan tuntutan hukum kepada pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

“Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” jelas Budi Karya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

Menurut Menhub,dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

“Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan,” ujar dia.

Budi berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.

“Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,” tegas dia.