SPRI Minta Kejati Kasus Pemotongan Insentif yang Diduga Libatkan Herman HN Dituntaskan

Demo SPRI di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (29/4). BANDARLAMPUNG,Teraslampung,com —  Para aktvis Seratusan  aktivis Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia(SPRI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

SPRI Minta Kejati Kasus Pemotongan Insentif yang Diduga Libatkan Herman HN Dituntaskan
Demo SPRI di depan Kantor Kejati Lampung, Rabu (29/4).

BANDARLAMPUNG,Teraslampung,com —  Para aktvis Seratusan  aktivis Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia(SPRI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (29/4), sekitar pkl 10.00 WIB. Mereka menuntut Kejati Lampung menuntaskan kasus  pemotongan dana insentif dan upah pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) senilai Rp 2 miliar.

Ketua SPRI Lampung, Badri, mengatakan kasus tersebut telah bergulir sejak dua tahun lalu,namun Kejati seperti kehilangan daya tekan untuk menyeret seluruh pelakunya. “Kejati hanya menetapkan dua tersangka yakni mantan Kadispenda Lampung Risman Sesunan dan Jamilah. Risman telah divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang karena terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara sebesar Rp26,8 juta, sedangkan tersangka Jamilah hingga kini tidak jelas bagaimana proses hukumnya,” ungkapnya (29/4).

Anehnya, kata Badri, nama mantan Kadispenda Lampung Herman HN yang saat ini menjabat Walikota Bandarlampung tidak pernah diperiksa dan lolos begitu saja. 

“Padahal, permohonan penghitungan kerugian negara oleh BPKP diajukan sejak November 2011 silam. Dilihat dari waktunya, pemotongan dana insentif yang terjadi pada Januari-Desember 2010, ada empat orang yang menjabat kepala dinas diantaranya Herman HN, Rejab, Risman Sesunan, dan Untung Subroto. Lalu mengapa Herman HN bisa tidak tercantum? tetapi malah menjerumuskan Risman? atau membiarkan Risman seakan menjadi korban untuk menutupi jejak Herman HN? Ada apa?” kata dia.

Menurut mantan aktivis 98  yang kini mendaftar sebagai bakal calon walikota di beberapa partai ini, Herman HN  mundur pada Maret 2010 karena mencalonkan diri sebagai Walikota Bandar Lampung. Setelah itu, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengganti Herman dengan Rejab sebagai pelaksana tugas. 

Sekitar empat bulan kemudian, posisi Rejab diganti oleh Risman Sesunan. Risman kemudian diganti oleh Untung Subroto karena memasuki masa pensiun.

“Hal itu didasarkan fakta yang dimunculkan oleh Risman Sesunan, yang menyebut ada keterlibatan dengan Herman HN. Rajab, Herman HN dan Risman Sesunan merupakan 3 kadispenda tahun 2010 yang melakukan pemotongan dana pegawai dispenda dengan alasan alokasi khusus,” katanya.

Badri berharap kedepannya setiap kasus korupsi agar segera ditindak dengan adil, sehingga tidak mencederai nilai-nilai politik yang ada. “Kita tentu berharap pemerintah yang demokratis, transparan dan tanpa KKN. Dari kasus ini bisa digarisbawahi bagaimana bisa seorang pemimpin ke tingkat lebih tinggi bila pada tingkatan walikota saja sudah melakukan tindakan yang tidak benar dan lepas tanggungjawab. Maka dari itu masyarakat harus bijak dalam memilih calon pemimpin, bukan karena kenal saja, tetapi juga harus diketahui rekam jejaknya di dunia politik,” ungkapnya.

Dirinya juga berjanji akan memantau kasus ini sampai tuntas. “Target kita akan memantau kasus ini sampai tuntas, kalau perlu kita ke Jakarta, dan masalah ini kita usut ke KPK,” pungkasnya.

Sementara itu Kasi intelejen 2 Kejati Dody mengatakan akan menindak lanjuti kasus tersebut. “Untuk sementara waktu kita terima terlebih dahulu pengaduan laporan ini, lalu akan kita tindaklanjuti lagi, dan dalam waktu dekat akan kita kabarkan perkembangan kasusnya,” kata Dody.