Seriusi Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Hibah KPU, DPRD Lampung Utara Temui BPKP

Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara masih menunggu jadwal pertemuan dengan pihak BPK dan BPKP terkait polemik dana hibah Pilkada tahun 2024. Langkah ini menjadi bukti dari keseriusan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dal...

Seriusi Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana Hibah KPU, DPRD Lampung Utara Temui BPKP
Kantor DPRD Lampung Utara. Foto: Feaby Handana/Teraslampung

Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara masih menunggu jadwal pertemuan dengan pihak BPK dan BPKP terkait polemik dana hibah Pilkada tahun 2024. Langkah ini menjadi bukti dari keseriusan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam persoalan tersebut.

“Kami masih menunggu jadwal pertemuan dengan BPK dan BPKP terkait hal itu,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Lantaran sifatnya menunggu, pihaknya belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan terlaksana. Adapun tujuan dari pertemuan adalah untuk membuat persoalan ini menjadi terang benderang.

“Ini bagian dari proses menuju ke arah sana,” jelasnya.

Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.

Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025. Belakangan, usai RDP diketahui bahwa nilai proyek pemeliharaan berikut pengadaan KPU nyaris menyentuh angka Rp1 miliar, tepatnya Rp927-an juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Feaby Handana