RPJMD Lampung Utara 2014-2019 Disahkan
Feaby/Teraslampung.com Bupati Agung llmu Mangkunegara menandatangangi Perda RPJMD Lampnng Utara 2014-2019, Kamis (11/12). Foto: Teraslampung.com/Feaby KOTABUMI–Setelah sempat tersendat, akhirnya DPRD Lampung Utara (Lampura) mengesahka...

Feaby/Teraslampung.com
Bupati Agung llmu Mangkunegara menandatangangi Perda RPJMD Lampnng Utara 2014-2019, Kamis (11/12). Foto: Teraslampung.com/Feaby |
KOTABUMI–Setelah sempat tersendat, akhirnya DPRD Lampung Utara (Lampura) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Utara 2014-2019, Kamis (11/12) sekitar pukul 10:00 WIB.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD, Arnol Alam ini diikuti 42 anggota legislatif. Sidang paripurna berjalan lancar. Seluruh legislator yang hadir secara bulat menyetujui RPJMD Lampura tahun 2014-2019.
“Kita harus berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD karena berkat kerja keras dprd, Raperda RPJMD ini dapat disahkan,” kata Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, di gedung DPRD, Kamis (11/12
Menurut Bupati termuda di Lampung itu, pengesahan Raperda RPJMD ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan yang akan menjadi pedoman atau pengendalian rencana pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Melalui RPJMD ini, rencana pembangunan di Lampura menjadi lebih terarah dan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol laju pembangunan.
“RPMJD ini akan membuat pembangunan di Lampura jadi lebih terarah,” tutur suami Endah Kartika Prajawati ini.
Agung berharap, harmonisasi antara DPRD dan pihak eksekutif dapat terus terbangun sehingga penyelenggaraan pembangunan akan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Semoga harmonisasi (antara DPRD dan Eksekutif) tetap terbangun sehingga penyelenggaraan pembangunan dmi rakyat dapat terus berjalan,” tutup putra mantan Bupati Way Kanan itu.
Sebelumnya, laju RPJMD Lampura tahun 2014-2019 sempat tersendat. Pihak legislatif menilai bahwa pengajuan Raperda RPJMD tidak sesuai aturan dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalam aturan. Akibatnya, DPRD sempat menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Keterlambatan penyampaian RPJMD ini menurut Bupati dikarenakan adanya suksesi atau pergantian kepemimpinan Nasional, dan kepemimpinan Daerah Provinsi Lampung. Terjadinya penggantian pucuk pimpinan tertinggi di Indonesia dan Lampung ini memengaruhi mekanisme atau tahapan rencana Pembangunan 5 (lima) tahun ke depan itu. RPJMD Lampura harus selaras, sinergi dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat.