Respons Dugaan Intervensi Kepala Desa Soal Kasus Rudapaksa, Pemkab Lampung Utara Bentuk Khusus
Teraslampung.com, Kotabumi–Untuk menyelidiki dugaan intervensi kepala desa dalam kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Abungkunang, Pemkab Lampung Utara akan segera membentuk tim khusus. Dugaan intervensi ini disuarakan oleh para pengunjuk rasa p...

Teraslampung.com, Kotabumi–Untuk menyelidiki dugaan intervensi kepala desa dalam kasus dugaan rudapaksa di Kecamatan Abungkunang, Pemkab Lampung Utara akan segera membentuk tim khusus. Dugaan intervensi ini disuarakan oleh para pengunjuk rasa pada Rabu ini (24/9/2025).
“Apakah benar atau tidaknya mengenai dugaan itu, tunggu hasil tim investigasi,” jelas Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Matsoleh usai menerima aspirasi para pengunjuk rasa.
Ia mengatakan, untuk memastikan investigasi ini berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan melibatkan sejumlah aktivis ke dalam tim tersebut. Dengan demikian, apa pun hasil tim nantinya tidak akan diragukan lagi kebenarannya.
“Untuk terduga pelaku rudapaksa, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal menyampaikan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Terduga pelaku harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun mengenai aspirasi mengenai pencopotan jabatan kepala desa yang disuarakan, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama. Jika memang dugaan itu terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan kepasa oknum kepala desa itu.
“Yakinlah, kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh korban dan keluarganya,” tutur dia.
Sebelumnya, lantaran dianggap ‘melindungi’ terduga pelaku rudapaksa, puluhan warga desa di Kecamatan Abungkunang mendesak pemkab untuk mencopot jabatan kepala desa mereka. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor pemkab, Rabu (24/9/2025).
“Copot kepala desa itu karena diduga melindungi terduga pelaku,” kata koordinator aksi, Exsadi dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Sikap untuk melindungi terduga pelaku terlihat jelas karena oknum kepala desa itu melakukan mediasi dalam persoalan ini. Hasil mediasi antara korban dan pelaku tertuang dalam surat pernyataan. Dalam surat itu, korban turut menandatangani. Padahal, secara aturan, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Selain itu, kesepakatan ini batal demi hukum karena korban yang masih di bawah umur tidak dapat melakukan kesepakatan tersebut.
Feaby Handana