Residivis Narkoba Pemasok Sabu Dringkus di Tempat Kosnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Ahmad Yani saat diperiksa di Polresta Bandarlampung,Minggu (21/6/2015). BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka Ahmad Yani Alias MI (49), seorang resid...

Residivis Narkoba Pemasok Sabu Dringkus di Tempat Kosnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Ahmad Yani saat diperiksa di Polresta Bandarlampung,Minggu (21/6/2015).

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka Ahmad Yani Alias MI (49), seorang residivis pemasok narkoba  untuk  tersangka Julian Samahan, di rumah kosnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara, Jumat (19/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Yani merupakan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Samahan yang lebih dulu ditangkap polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Mantoni Tihang mengatakan, tersangka Ahmad Yani ini merupakan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka Ahmad yani, merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Julian Samahan yang mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka Ahmad Yani.

Berdasarkan  informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan ditempat kos tersangka di di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

“Saat digeledah, disita barang bukti narkoba sebanyak dua peket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor,”kata Mantoni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bawa dia (Ahmad Yani) yang telah memasok sabu-sabu terhadap tersangka Julian Samahan. Barang bukti sabu-sabu, didapat tersangka Ahmad yani dengan cara membeli seharga Rp 5 juta/ lima gram dari seorang Bandar berinisial TG.

Kemudian sabu-sabu tersebut sudah dipecah menjadi beberapa paket, yang sebagian sudah habis dijual dan dikonsumsi sendiri dengan tersangka. Menurutnya, petugas sempat memburu TG di tempat persembunyiannya, namun tersangka TG sudah tidak ada ditempat dan tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO.

“Ya kalau dari pengakuannya, baru tiga bulan mengedarkan narkoba. Dari hasil penjualan barang haram itu,  tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Namun dari keterangan yang kami dapat, Ahmad Yani ini sudah sejak lama menjadi pengedar sabu-sabu. Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pecandu narkoba,”tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, sambung Mantoni, tersangka Ahmad Yani merupakan residivis dalam kasus yang sama (narkoba) pada tahun 2005 silam. Tersangka menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di Lapas Way Hui.

“Setelah bebas, tersangka menjalani profesi sebagai tukang ojek. Beralasan tidak cupuk untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali menjalani bisnis narkoba dan menjadi pengedar sabu-sabu. Kasus ini masih kami kembangkan, dan petugas masih memburu TG bandar besarnya,”terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali meringkuk di jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.