Residivis Ini Sudah 10 Kali Menjambret di Kota Bandarlampung

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Zamzani alias Zen ini, tidak hanya kali ini saja melakukan aksi penjambretan. Zamz...

Residivis Ini Sudah 10 Kali Menjambret di Kota Bandarlampung
Zamzani menunjukkan cara menjambret.

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Zamzani alias Zen ini, tidak hanya kali ini saja melakukan aksi penjambretan. Zamzani tercatat sudah 10 kali beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.

Antara lain di Jalan Pangeran Diponogoro, Kedaton, Sukarame, Kupang, Bumi Waras, Taman Dwipangga, Taman Siswa (Tamsis) dan beberapa TKP lainnya.

Bahkan tersangka Zamzani ini juga,kata Harto, merupakan seorang residivis tahun 2016 lalu atas kasus yang sama (jambret). Tersangka sempat menjalani hukuman 1,8 bulan penjara, dan baru keluar menjalani hukuman pada akhir tahun 2017 lalu.

“Bukannya bertobat, tersangka Zamzani justru kembali melakukan aksi penjambretan. Ada 10 TKP penjambretan yang sudah dilakukan tersangka, terakhir tersangka menjambret ponsel milik korban Ayu di jalan pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara,”ujarnya, Senin 2 April 2018.

Dikatakannya, tersangka menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor sendiri, target sasaran korbannya manyoritas adalah wanita dan beraksi mulai dari pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB. Modusnya, kata Harto, tersangka membuntuti korban dari arah belakang, begitu berada di tempat sepi tersangka langsung merampas barang-barang berharga milik korban seperti tas, ponsel dan uang.

“Barang-barang hasil penjambretan, dijual tersangka dan uangnya habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari rumah tangganya,”ungkapnya.

Menurutnya, keseharian tersangka, bekerja sebagai buruh di gudang semen di daerah Panjang.

Akibat perbuatannya, tersangka Zamzani harus kembali meringkuk kedalam sel tahanan dan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sebelumnya, Tim ksusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Telukbetung Utara meringkus Zamzani alias Zen (33), tersangka spesialis penjambretan, Rabu 28 Maret 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Kelurahan, Way Lunik, Panjang, Bandarlampung tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Garuntang, Bandarlampung.

Petugas menangkap tersangka Zamzani, satu jam setelah kejadian usai menjabret ponsel milik korban Ayu di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu unit ponsel milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.