Rencana Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, SBY: Presiden Jokowi Jangan Berlebihan
Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan rakyat saat dirinya menjadi Presiden keenam RI. (sumber: akun pribadi SBY/Twitter) JAKARTA, Teraslampung.com– Rencana menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam kitab undang-undang huk...
| Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan rakyat saat dirinya menjadi Presiden keenam RI. (sumber: akun pribadi SBY/Twitter) |
undang-undang hukum pidana masih terus menuai kontroversi. Banyak
pihak yang tidak setuju rencana Presiden Jokowi itu,karena tidak ada
urgensinya.
pasal dalam Revisi Undaang-undang (RUU) KUHP untuk disetujui menjadi KUHP.
Salah satu, dari pasal yang diajukan tersebut memuat tentang penghinaan
terhadap Presiden.
datang dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam akun twitter
resminya @SBYudhoyono, presiden keenam RI itu ‘berkicau” tentang rencana
menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.
negara.
menghina dan cemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan,”tulisnya,
Minggu(9/8/2015).
masyarakat tak boleh berkata dan bertindak melampaui batas.
presiden dan masyarakat memahamj Universal Declaration of Human Rights dan UUD
1945 untuk memahami esenai dari hak asasi manusia.
Presiden, izinkan saya menyampaikan pandangan saya. *SBY*
Hak & kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya. *SBY*
& apalagi memfitnah orang lain, tmsk kpd Presiden, itu tidak baik.
*SBY*
orang yg dinilai menghina, tmsk oleh Presiden, itu jg tdk baik. *SBY*
pembatasannya. Pahami Universal Declaration of Human Rights & UUD 1945.
*SBY*
Presiden, tapi tak harus dgn menghina & cemarkan nama baiknya. *SBY*
menghina & cemarkan nama baiknya. Tapi, janganlah berlebihan. *SBY*
menyenangkan tetap ada “karetnya”, artinya ada unsur
subyektifitasnya. *SBY*
tindakan yg menghina, tak menyenangkan & cemarkan nama baik saya. *SBY*
ditulisi “SBY” & kata2 kasar penuh hinaan di media &
ruang publik *SBY*
mungkin ratusan orang
polisi. Konsentrasi saya akan terpecah. *SBY*
dipidanakan, dijadikan tersangka.Sy jd tdk tahu apa pendapat rakyat *SBY*
juga diam & tak bersuara, saya malah takut jadi “bom waktu”.
*SBY*
disertai penghinaan kpd Presiden, maupun berita kasar di media *SBY*
tak perlu dilakukan kpd Pak Jokowi. Biar beliau bisa bekerja dgn baik. *SBY*
lampaui batas. Ingat, kebebasanpun bisa disalahgunakan. *SBY*
Saya pendukung demokrasi & kebebasan. Tetapi bukan anarki. *SBY*
kekuasaan. Kita sepakat, negara & penguasa tak represif & main
tangkap. *SBY*
utk “menciduki” & menindas yg menentang penguasa. *SBY*
kekuasaannya. Presiden, parlemen, penegak hukum, pers & juga rakyat.
*SBY*
batas. Demokrasi juga perlu tertib, tapi negara tak perlu represif. *SBY*
pasal penghinaan kepada presiden dalam rancangan KUHP kepada DPR yang akan ikut
membahasnya bersama pemerintah.
penghinaan kepada presiden dalam KUHP tergantung hasil pembahasan dengan DPR.
Alasannya, pasal tersebut diusulkan oleh pemerintahan sebelumnya (pemerintahan
Presiden SBY-Red.), dan kembali dibahas dalam rancangan KUHP bersama DPR.
untuk melindungi pihak yang mengkritisi pemerintah. Dengan adanya pasal
tersebut, pengkritik pemerintah tidak lagi dapat dijerat dengan pasal karet,
karena sudah diatur jelas dalam KUHP.
kritik dari pihak yang tidak puas dengan kebijakannya. Dia pun tidak pernah
mempermasalahkannya, dan tidak pernah mengambil langkah hukum untuk
menyelesaikannya.





