Putusan PTUN tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar, Heru Sambodo: Kita Tunggu Putusan Akhir

Heru Sambodo BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar versi Agung Laksono, Heru Sambodo, meminta supaya para kader Partai Golkar tetap menunggu putusan akhir sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie...

Putusan PTUN tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar, Heru Sambodo: Kita Tunggu Putusan Akhir
Heru Sambodo

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar versi Agung Laksono, Heru Sambodo, meminta supaya para kader Partai Golkar tetap menunggu putusan akhir sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta. Heru mengaku, dirinya masih menunggu putusan akhir dari sidang gugatan tersebut. Karena menurutnya, itu baru putusan sela.

“Itu kan baru sidang awal, baru putusan sela. Yang namanya putusan sela itu bisa dicabut oleh hakim, ketika nanti menunggu tanggapan dari tergugat (Menkumham). Bisa jadi minggu depan hakim mencabut putusan itu,” kata Heru, Rabu (1/4/2015)/

Heru optimistis majelis hakim PTUN akan memenangkan Agung Laksono dalam perkara gugatan Aburizal Bakri terkait SK Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

“Pokoknya kami  menunggu putusan akhir tersebut berkekuatan hukum tetap. Dari sidang gugatan itu, Menkum HAM  diminta hakim menunda pemberlakuan SK pengesahan pengurus Golkar Agung Laksono. Jadi ini  belum berakhir. Kita tunggu saja,”tegas Heru.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, dalam persidangan di Gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Baca: Menkum HAM Diperintahkan Tunda Pemberlakuan SK Pengesahan Kepengurusan Kubu Agung

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

“Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum,” kata Yusril.

Ariftama