Presiden SBY: Hukum Harus Jadi Panglima
JAKARTA, Teraslampung.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, kalau di masa lalu, politik pernah menjadi panglima, dan kemudian ekonomi menjadi panglima, maka dalam era reformasi, hukumlah yang kita jadikan panglima. “In...
Yudhoyono (SBY) mengatakan, kalau di masa lalu, politik pernah menjadi
panglima, dan kemudian ekonomi menjadi panglima, maka dalam era reformasi,
hukumlah yang kita jadikan panglima.
berada di luar jangkauan hukum atau di atas hukum. Ini juga berarti tidak ada
satupun kelompok masyarakat kita yang berhak main hakim sendiri atau memaksakan
pendapatnya pada pihak lain,” kata Presiden SBY saat menyampaikan Pidato
Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014,
di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8) pagi.
pemberantasan korupsi yang menjadi musuh reformasi dan juga merugikan
kepentingan rakyat. Karena itu, kata SBY, kini korupsi telah kita perlakukan
sebagai kejahatan luar biasa, yang penanganannya harus dilakukan dengan
cara-cara yang luar biasa pula.
di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak
pidana korupsi,” tegas SBY.
pada periode 2004 – 2012, ia telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi
kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak
pidana lainnya, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai
politiknya, dan siapa koneksinya.
pejabat negara, baik pusat maupun daerah, baik eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, yang ditangani KPK terkait dengan tindak pidana korupsi, tidak
termasuk perkara yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan.
gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan
bernegara kita. Namun di lain sisi, hal itu membuktikan bahwa hukum kita mampu
menjerat siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
korupsi — jika terus dilaksanakan secara konsisten – akan dapat melahirkan
Pemerintahan yang jauh lebih bersih di masa depan,” papar SBY.
mendukung dan memberikan ruang gerak yang luas bagi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Presiden juga memberikan apresiasi
kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan yang telah bekerja
bersama-sama melakukan penegakan hukum, walaupun diakui bahwa hal itu tidak
selalu mudah dilaksanakan di lapangan
pemberantasan mafia peradilan. Pada 2009 sampai 2011, misalnya, pemerintah
telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yang bertugas mencegah agar
jangan sampai hukum diperjualbelikan layaknya suatu komoditi untuk memperkaya
oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah, dan untuk pula melindungi pelaku
kejahatan.
telah melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang bertujuan memberi
bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu menyewa pengacara untuk
menghadapi pengadilan.
mengenai pelaksanaan undang-undang pemberian bantuan hukum itu, dan karenanya
ia mengusulkan untuk menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan, serta
mempermudah proses penarikan dana bagi mereka yang membutuhkannya.
tantangan yang paling berat. Karena itu, ia berharap agenda reformasi hukum ini
akan terus menjadi prioritas utama dalam kehidupan bernegara Indonesia di masa
mendatang.
(HUT) ke-69 Kemerdekaan RI Tahun 2014 itu dihadiri oleh Ibu Negara Hj. Ani
Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, mantan Presiden
BJ Habibie, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Sidarto Danusubroto,
para pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Bersatu
(KIB) II, para duta besar negara sahabat, dan para tauladan dari seluruh tanah
air.



