Polsek Abung Semuli Tahan Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi– KY (15), warga Abung Semuli, Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Abung Semuli karena diduga mencabuli Mawar (7 tahun, bukan nama sebenarnya) di toilet balai desa di Kecamatan Abung Semuli, Selasa (10/4/2018)...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi– KY (15), warga Abung Semuli, Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Abung Semuli karena diduga mencabuli Mawar (7 tahun, bukan nama sebenarnya) di toilet balai desa di Kecamatan Abung Semuli, Selasa (10/4/2018).
KY dtangkap tidak lama setelah melakukan aksi tak senonoh itu kepada korban.
“Tersangka KY ditangkap berdasarkan laporan (keluarga) korban Mawar,” terang Kapolsek Abung Timur, AKP Tri Handoko, Selasa malam.
Laporan korban ini tertuang dalam laporan dengan nomor Lp/ 88 /B/IV/2018 /Pld lpg/Res Lu/ Sek Ab.Semuli tertanggal10 April 2018. Aksi bejat KY dilakukan di sebuah toilet balai di Kecamatan Abung Semuli.
“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di toilet itu pada pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Menurut Tri Handoko, aksi cabul KY berawal saat ia memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya. Ia berdalih bahwa korban dipanggil oleh rekannya yang bermain di balai desa.
Dengan polosnya, bocah yang tak tahu akan menjadi korban nafsu hewan tersangka ini bergegas menuju lokasi yang disebutkan tersangka. Lantaran tak melihat ada rekan – rekannya di lokasi, ia pun berniat meninggalkan lokasi.
Tak ingin kehilangan ‘buruannya’, tersangka langsung menangkap dan membekap mulut korban. Kemudian, korban diseret masuk ke dalam toilet tersebut. Tersangka langsung membuka celana korban dan memaksanya terlentang di lantai toilet.
“Setelah itu, tersangka mencabuli korban dengan menggunakan jari maupun alat vitalnya,” kata dia.
Mendapat perlakuan tak senonoh itu, Mawar pun berusaha terus berontak. Usahanya tak sia – sia karena ia berhasil kabur dan melaporkan kejadian ini kepada warga. Pihak kepolisian segera mengamankan pelaku saat tiba di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu celana pendek dan pakaian, serta sendal. Tersangka akan terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku ialah 15 tahun penjara,” tegasnya.



