Polres Tulangbawang Bekuk Empat Pengedar Pupuk NPK Mutiara Palsu
Zainal Asikin | Teraslampung.com TULANGBAWANG — Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang (Tuba), berhasil membongkar sindikat peredaran pupuk NPK Mutiara palsu dan menangkap empat warga Jawa Timur yang mengedarkan pupuk palsu tersebu...
Zainal Asikin | Teraslampung.com
TULANGBAWANG — Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang (Tuba), berhasil membongkar sindikat peredaran pupuk NPK Mutiara palsu dan menangkap empat warga Jawa Timur yang mengedarkan pupuk palsu tersebut. Polisi menangkap para tersangka saat berada di Jalan Lintas Rawajitu, Penawar Tama, Minggu (18/2/2018) lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Bambang, Wasiran, Mansur Arif dan Rudianto. Mereka berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur yang saat ini tinggal mengontrak rumah di SB 16 Desa Siwo Bangun, Kecamatan seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Donny Kristian Bara’langi mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka warga Jawa Timur yang menjadi sindikat pengedar pupuk palsu tersebut, menindaklanjuti atas laporan masyarakat (petani) yang resah dengan maraknya beredar pupuk palsu.
“Petugas menangkap para tersangka di Jalan Lintas Rawajitu, Penawar Tama, pada saat mereka akan mengedarkan pupuk palsu itu ke sejumlah pengecer dan petani di wilayah Kecamatan Rawajitu dan Rawapitu,”ujarnya, Senin (19/2/2018).
Dari penangkapan itu, kata Donny, petugas menyita 25 sak atau sekitar 1 ton 250 Kilogram pupuk NPK Mutiara palsu dan satu unit mobil Pic-up yang digunakan tersangka untuk mengangkut pupuk palsu tersebut.
“Keempat tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Tulangbawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dikatakannya, dari keterangan para pelaku, pupuk jenis NPK Mutiara palsu tersebut, didapat dari CV UD. Kawan tani sejati yang berada di jalan Sunan ampel Wedang Sedayung Gresik, Jawa Timur. Dalam aksinya, para tersangka menjual pupuk palasu itu ke sejumlah pengecer dan petani, dengan harga dibawah pasaran sebesar Rp 150 ribu/sak hingga Rp 200 ribu/sak.
“Aksi para tersangka, sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Lebih dari sekitar 40 ton pupuk palsu yang sudah diedarkan tersangka di wilayah Tulangbawang (Tuba), dan pupuk yang dipalsukan untuk tanaman karet dan sawit,”terangnya.



