Polemik Proyek Fly-over, Ini Poin Penting Pertemuan Pemkot-Pemprov Lampung-Kementerian PUPR
TERASLAMPUNG.COM — Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, dan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (7/8/2017). Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, sedangkan Pemkot Bandarlampung di...
TERASLAMPUNG.COM — Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, dan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (7/8/2017).
Pemerintah Provinsi Lampung diwakili Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, sedangkan Pemkot Bandarlampung diwakili Asisten II Sekda, Pola Pardede.
“Sebagai warga Kota Bandarlampung saya menyambut baik hasil pertemuan di Kementerian PUPR hari ini yang melibatkan Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung , dan difasilitasi Kementerian PUPR. Pertemuan ini untuk membahas MOU pelimpahan wewenang pengelolaan aset jalan nasional dalam Kota Bandarlampung,” kata Staf Ahli Pemkot Bandarlampung, Rakhmat Huseein, melalui pesan WA, Senin (7/8/2017).
Menurut Husein, secara teknis,Direktur Jalan dan Jembatan serta Dirjen Bina Marga menyetujui MOU pelepasan status jalan nasional menjadi jalan kota.
“Disampaikan juga bawa dokumen amdalalin sudah selesai, upl ukl beres, FS sudah disetujui, DED hanya ada perubahan teknis sedikit dan besok diselesaikan. Point penting kesepakatan rapat bawa jalan nasional ini akan dilimpahkan menjadi jalan milik kota bandar Lampung tentu menjadi hal baik dalam polemik pembangunan fly over,” katanya.
Husein berharap dalam beberapa hari ke depan Menteri PU PR segera mengagendakan penanandatangani MOU tersebut.
“Agar stres nya rakyat karna kemacetan di depan MBK segera teratasi. Agar Kota Bandarlampung makin maju,” katanya.



