Polda Lampung Ungkap Penipuan CPNS Antarpulau, Korban Merugi Hingga Rp 1,6 Miliar

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, membongkar jaringan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antar Pulau yang diduga dilakukan enam orang tersangka. Polisi menangkap mereka, di te...

Polda Lampung Ungkap Penipuan CPNS Antarpulau, Korban Merugi Hingga Rp 1,6 Miliar
Ilustrasi

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, membongkar jaringan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antar Pulau yang diduga dilakukan enam orang tersangka. Polisi menangkap mereka, di tempat dan waktu berbeda. Akibat dari aksi penipuan tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah: Tms, warga Lampung; FH, RY, keduanya warga Purwokerto, Jawa Tengah; AC, warga Pontianak, Kalimantan Barat, dan RI, warga DKI Jakarta. Para tersangka yang ditangkap, merupakan pensiunan PNS dari beragam sektor.

Sumber terpercaya yang tidak mau jati dirinya disebutkan, kepada Teraslampung.com menuturkan pengungkapan kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antarpulau ini mulai dilakukan penyelidikan oleh petugas Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada pertengahan April 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penipuan CPNS tersebut di beberapa lokasi berbeda, bahkan penangkapannya sampai keluar Provinsi Lampung.

“Masing-masing korban ini, sudah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka yang nominalnya bervariasi. Ada yang sudah setor puluhan juta, ada juga yang ratusan juta,”ujarnya kepada Teraslampung.com, Kamis (4/5/2017).

Menurutnya, korban dari penipuan ini, selain di wilayah lampung ada juga beberapa korban lainnya di wilayah para tersangka masing-masing. Tapi korban yang paling banyak adalah, di wilayah lampung.

“Dari penangkapan para tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi dan bukti transfer ke rekening. Sedangkan untuk uangnya, sudah dihabiskan dengan mereka (tersangka),”ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji saat dikonfirmasi membenarkan, adanya pengungkapan kasus dugaan penipuan terhadap para korban CPNS. Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan korban ke Polda Lampung beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa yang menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah, dengan janji yang diberikan tersangka dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para korban melaporkan kasus penipuan tersebut, ke Mapolda Lampung,”ujarnya, Kamis (4/5/2017).

Modus penipuan yang digunakan para tersangka, kata Heri Sumarji, yakni dengan cara mengiming-imingi dan menjanjikan kepada para korbannya dapat lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes alias melalui jalur khusus.

“Jadi mereka (korban) diiming-imingi tanpa harus tes, kejadiannya pada bukaan CPNS tahun 2016 lalu. Para tersangka menjalankan aksi penipuan ini, seperti sudah membentuk jaringan makanya mau kita dalami,”ungkapnya.

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini mengutarakan, berdasarkan dari hasil penyidikan, pihaknya juga menemukan sejumlah korban lainnya dari daerah para tersangka masing-masing (luar Lampung).

“Keenam tersangka yang ditangkap ini, sampai saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung,”terangnya.

Dikatakannya, bahwa kasus penipuan yang tengah disidiknya ini, meski ada beberapa korbannya berada di luar Lampung. Namun pihaknya tetap memproses para tersangka, di Polda Lampung karena hal tersebut sesuai dengan lokasi kejadian.

“Kalau untuk keseluruhan korbannya, baik yang ada di Lampung dan daerah lainnya diperkirakan mencapai ratusan korbannya,”jelasnya.

Menurutnya, para tersangka saling berhubungan, mereka salaing mengirimkan sejumlah uang. Uang yang didapat dari para korban, diputar dari satu tersangka ke tersangka yang lain. Hingga uang tersebut, berhenti di Jakarta yakni ke tersangka Romli Iyon yang mengaku ekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap adanya korban lain dan jaringan tersangka lainnya kasus penipun modus CPNS tersebut,”pungkasnya.