Polda Lampung Ungkap Kasus Penyebaran Foto dan Video Porno di Medsos
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Empat kasus penyebaran foto tak senonoh dan video porno melalui media sosial (medsos) disertai pemerasan, diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung selama kurun wakt...
Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Empat kasus penyebaran foto tak senonoh dan video porno melalui media sosial (medsos) disertai pemerasan, diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung selama kurun waktu tiga bulan yakni Januari hingga Maret 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada empat pelaku yang diamankan dan masing-masing berinisial BBK, YI, ABS dan DM. Motifnya, pelaku sakit hati karena diputuskan oleh korban.
“Ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus penyebaran konten asusila ini. Para pelaku, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tak senonoh para korbannya melalui media sosial (medsos),”kata Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).
AKBP Popon mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial BBK, dengan korbannya berinisial JA. Lalu pelaku YI dengan korbannya berinisial FTN, pelaku ABS dengan korban berinisial DAP dan pelaku DM dengan korbannya berinisial NK. Dari keempat pelaku tersebut, salah satu pelaku sempat mengirimkan video porno yang dilakukannya kepada orangtua korban. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis.
“Korban mengaku, foto dan video asusilanya disebar pelaku ke akun medsos karena tidak mau menuruti permintaan pelaku yang meminta sejumlah uang,”ujarnya.
Menurutnya, para pelaku bertujuan mencari keuntungan dengan cara melakukan pemerasan terhadap korban dan keluarga korban dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial dan juga ke rekan-rekannya korban.
“Tindak pidana penyebaran konten asusila ini, dilaporkan masing-masing korban selama kurun waktu tiga bulan (Januari-Maret 2022),”kata dia.
AKBP Popon mengutarakan, empat kasus penyebaran konten asusila melalui medsos ini, dilakukan para pelaku dengan motif yang sama, yakni pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban dan merasa sakit hati karena hubungan cintanya diputus para korbannya. Sedangkan modusnya, pelaku mengancam korban hendak menyebarkan foto maupun video asusila ke medsos.
“Para pelaku tersebut, dengan sengaja menyebarluaskan foto maupun video asusila antara mereka (pelaku) dengan masing-masing korban,”ungkapnya.
Para pelaku dan korban, kata AKBP Popon, awalnya berkenalan melalui media sosial. Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan mengunakan akun dan foto palsu di media sosialnya. Setelah berkenalan, mereka lalu bertemu dan menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Saat menjalin hubungan itu, lanjutnya, pelaku dan korban pernah melakukan perbuatan asusila yang kemudian perbuatan itu direkam oleh pelaku baik itu berupa foto maupun video.
“Begitu hubungannya kandas (putus), para pelaku sakit hati dan mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila dengan permintaan sejumlah uang yang nilainya bervariasi mulai dari Rp.5 juta hingga ratusan juta,”terangnya.
Keempat pelaku tindak pidana penyebaran konten asusila ini, sudah ditetapkan sebagai terangka dan di tahan di Rutan Mapolda Lampung.
Para pelaku, dijerat dengan Pasal 27ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.











