Polda Lampung Gerebek Pabrik Miras Palsu di Perumahan Bumi Asri Bandarlampung

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Sebuah rumah di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandarlampung yang dijadikan tempat untuk memproduksi pembuatan minuman keras (miras) palsu digrebek petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khu...

Polda Lampung Gerebek Pabrik Miras Palsu di Perumahan Bumi Asri Bandarlampung
Ilustrasi

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Sebuah rumah di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandarlampung yang dijadikan tempat untuk memproduksi pembuatan minuman keras (miras) palsu digrebek petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Jumat (16/12/2016).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap delapan orang. Mereka adalah Hery,  pengontrak rumah; seorang penanggung jawab produksi, dan enam  karyawan yang bertugas mencuci botol bekas, mengepres, dan memasang lebel (merk) di botol minuman tersebut.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita ribuan botol miras palsu. Antara lain  7.200 botol miras Vodka, 2.160 botol Wiski, 144 botol Vodka ukuran besar, dua drum alkohol yang sudah terbagi dalam dus dengan isi masing-masing 200 liter.

Polisi juga menyita 12 botol pewarna, lima botol perasa mansion, tujuh botol perasa vodka, 35 botol Vodka polos, tong air isi 300 liter, satu plastik besar berisi atutup botol, satu galon alkohol, 27 bungkus gula pasir isi 1 Kg, satu kaleng pewarna kue, satu galon air mentah, satu unit mobil Suzuki Carry BE 9825 CE dan dua buah alat pengepres tutup botol.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan yang dilakukan petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Lampung di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi pembuatan miras palsu.

“Ada delapan orang yang ditangkap dari rumah pembuat miras palsu tersebut, saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,”ungkapnya kepada teraslampung.com, Jumat (16/12/2016) malam.

Sulis mengutarakan, penggrebekan pabrik pembuatan miras palsu tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran miras palsu di Bandarlampung.

Dari informasi tersebut, kata Sulis, dilakukan penyelidikan, petugas mendapati adanya pabrik yang memproduksi miras palsu tersebut di sebuah perumahan di Kedamain.

“Saat itu juga, petugas menggrebek rumah tersebut dan menangkap delan orang. Dari tempat itu, petugas menemukan ribuan botol miras palsu, bahan-bahan pembuat miras serta alat pembuat miras,”terangnya.

Dikatakannya, perbuatan para pelaku tersebut, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 142 UU No 12 tahun 2002 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, dua tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.