Polda Bekuk 8 Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba, 4 di Antaranya Wanita
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus delapan tersangka spesialis pengedar dan kurir narkotika di enam lokasi berbeda. Dari delapan tersangka yang ditangkap, empat tersangka merupakan seor...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus delapan tersangka spesialis pengedar dan kurir narkotika di enam lokasi berbeda. Dari delapan tersangka yang ditangkap, empat tersangka merupakan seorang wanita. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, timbangan digital, alat isap sabu (bong), ponsel dan barang bukti lainnya.
Para tersangka pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap tersebut adalah, Rudi Saputra (28), wargaJalan Banten Gunung Mastur, Kelurahan Perwata, Telukbetung Barat; Hendrik Azahri (36), warga Jalan Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Bandarlampung; Adi Sudrajat (28), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan dan Ryan Hidayat (37), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kedaton Bandarlampung.
Sementara untuk empat tersangka wanita adalah, May Dica Pramesti (25), warga Jalan Kelinci, Kelurahan Kedaton, Bandarlampung; Nyimas Ferawati (23), warga Jalan Bahari, Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Bandarlampung; Astrina (39), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kedaton Bandarlampung dan Susanti (30), warga Jalan MS Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara.
“Delapan tersangka ini, ditangkap selama sepekan di enam lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung. Dari enam TKP itu, ada yang ditangkap di rumahnya dan ada yang dilokasi saat sedang transaksi. Para tersangka, merupakan spesialis pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda lampung, Kombes Pol Shobarmen, Kamis 22 Maret 2018.
Menurutnya, para tersangka sudah sejak lama menjadi pengedar dan kurir sabu-sabu khususnya di wilayah Kota Bandarlampung. Bahkan mereka (tersangka) juga, sebagai pengguna aktif barang haram tersebut.
Kombes Pol Shobarmen mengutarakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama sepekan, awalnya petugas menangkap tersangka Adi Sudrajat di sebuah kosan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Selasa 13 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.Dari penangkapan tersangka, disita tujuh paket kecil sabu seberat 1,4 gram, seperangkat alat isap sabu dan satu bundel plastik klip..
Kemudian petugas menangkap tersangka Hendrik Azahri dan Nyimas Ferawati di rumah kontrakan di Jalan Raya Suban, Panjang Utara, Senin 19 Maret 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menyita enam paket kecil sabu seberat 2 gram, timbangan digital, satu buah pipa kaca dan satu bundel plastik klip. Keesokan harinya, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas kembali menangkap tersangka May Dica Pramesti di rumahnya di Jalan Kelinci, Kedaton, bandarlampung. Dari penangkapan tersangka, disita empat paket sabu seberat 3,09 gram, timbangan digital, alat isap sabu (bong), ponsel dan empat bundel plastik klip.
“Hasil pengembangan, petugas kembali menangkap Rudi Saputra saat berada di Jalan Banten, Kelurahan Perwata, Bakung, Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dan ponsel,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Shobarmen, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan Hidayat dan Astrina dan menyita sabu-sabu sabanyak 17 paket seberat 625 gram, satu buah timbangan digital, tiga sendok dan satu bundel plastik klip. Barang bukti itu, ditemukan di dalam lemari di kamar tersangka Riyan. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu 21 Maret 2018 sekitar pukul 14.25 WIB.
Dari penangkapan Susanti, disita barang bukti empat paket sabu, timbangan digital, satu bendel plastik klip, ponsel dan motor Yamaha Mio Sporty. Petugas menangkap tersangka di rumahnya di jalan MS Batu Bara, Kleurahan Kupang Teba, Rabu 21 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mendapat barang haram itu dari seorang bandar berinisial DN, BS, Eo, BG dan RI, mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini petugas masih mengembangkan kasusnya,dengan memburu para pemasok barang haram tersebut,”terangnya.