Pesta Sabu, Bandar Narkoba Diringkus Polisi Gedung Pakuon
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus tersangka DT (39) bandar narkoba yang dikenal licin yang selama ini menjadi buruan polisi. Warga Jalan Kartini, Tanjungkarang Pu...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus tersangka DT (39) bandar narkoba yang dikenal licin yang selama ini menjadi buruan polisi. Warga Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat tersebut, dibekuk polisi saat sedang pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, beberapa hari lalu.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, petugas menangkap tersangka DT, saat sedang pesta sabu-sabu bersama rekannya berinisia AS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. Namun rekan tersangka, berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
“Petugas masih melakukan pencarian terhadap AS, tersangka sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya, Selasa (12/9/2017).
Dikatakannya, saat akan ditangkap, tersangka DT berusaha melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas, dengan melepaskan tembakan ke arah tersangka. Tembakan tersebut, hanya menyerempet di kaki pelaku.
“Tersangka DT adalah bandar narkoba yang dikenal licin dan menjadi buruan atau TO selama ini. Pasalnya, setiap akan ditangkap, DT selalu lolos dan baru kali ini ditangkap,”ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka, kata mantan Kanit Tipikor Mabes Polri tersebut, petugas menyita 10 plastik sisa pakai sabu-sabu, satu paket kecil sabu, seperangkat alat isap sabu (bong), tiga buah botor plastik dan sembilan buah sedotan.
Daniel memaparkan, penangkapan tersangka DT, berawal dari informasi yang didapat petugas mengenai keberadaan tersangka di wilayah Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyisir tempat yang dimaksud.
“Ternyata benar, petugas mendapati tersangka DT yang sedang pesta sabu-sabu. Saat itu juga, petugas langsung menyergapnya,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Daniel, selain sebagai bandar, tersangka DT merupakan pengedar dan sekaligus sebagai pemakai aktif barang haram tersebut. Tersangka mengedarkan narkoba tersebut, di wilayah Kota Tapis Berseri.
“Modusnya, tersangka melakukan transaksi dengan pelanggannya melalu ponsel. Setelah itu, janjian bertemu dengan pembelinya di jalan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DT dijeras Pasal 122 sub Pasal 114 UI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.







