Perkosa Siswi SD, Empat Remaja Diringkus Polsek Natar
Sebelum Diperkosa Empat Pelaku, Siswi SD Dicekoki Pil Ekstasi dan Miras Zainal Asikin/Teraslampung.com Empat tersangka pemerkosaan pelajar SD diamankan Polsek Natar, Lampung Selatan. BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Natar menangkap empat...
Sebelum Diperkosa Empat Pelaku, Siswi SD Dicekoki Pil Ekstasi dan Miras
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Empat tersangka pemerkosaan pelajar SD diamankan Polsek Natar, Lampung Selatan. |
BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Natar menangkap empat remaja pelaku pemerkosa siswi kelas 5 Sekolah Dasar berinisial AA (12 tahun), warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Polisi menangkap para tersangka dilokasi berbeda, pada Selasa (26/1/2016) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat tersangka pencabulan yang ditangkap adalah, Hendra saputra (20) dan Rasmianto (23) Keduanya warga Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar; Bayu susilo (19) dan Mustofa (18) keduanya warga Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung.
Kapolsek Natar, Kompol listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Setio Budi Howo mengatakan, keempat tersangka memerkosa korban di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Kampung Baru, Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan, pada Minggu (24/1/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
“Keempat tersangka, memerkosa korban yang masih pelajar kelas 5 Sekolah Dasar di kebun sawit itu secara bergilirian,”kata Budi, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, dari keempat tersangka yang ditangkap, korban mengenal salah satu tersangka bernama Hendra Saputra melalui media sosial Facebook.
Dari penangkapan kempat tersangka, polisi menyita tiga lembar pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda BE 4851 EL dan satu unit sepeda motor Honda supra X warna hitam tanpa plat kendaraan.
Budi mengutarakan, pemerkosaan yang menimpa korban AA, berawal dari pertemanannya dengan tersangka Hendra melalui media sosial facebook. Tersangka Hendra mengajak korban pergi jalan, korban pun menyetujuinya. Tersangka Hendra lantas menjemput korban AA dari rumahnya, karena merasa kenal dengan tersangka korban pun mau diajak pergi.
“Hendra membawa korban AA, menuju ke areal perkebunanan kelapa sawit di wilayah Kampung Baru, Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan,”ujarnya.
Di tempat itu, kata Budi, sudah ada tersangka Rasmianto (23) yang sudah menunggu. Saat itu juga, kedua tersangka memaksa korban dengan mencekoki AA menelan pil ekstasi. Karena merasa diancam dan terpaksa, korban menelan pil ekstasi tersebut.
“Setelah mabuk, Hendra dan Rasmianto langsung melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi korban yang dalam kondisi mabuk itu secara bergiliran,”terangnya.
Setelah merasa puas melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, kedua tersangka menghubungi kedua rekan lainya, Bayu susilo dan Mustofa untuk segera datang ke areal perkebunan kelapa sawit.
Saat Bayu dan Mustofa datang ketempat itu, keduanya membawa korban pergi sejauh 500 meter dari lokasi pertama di areal perkebunan kelapa sawit. Ditempat itu, kedua tersangka mencekoki korban dengan minuman keras. Selanjutnya, korban diperkosa kembali dengan Bayu dan Mustofa secara bergantian.
“Setelah keempat tersangka merasa puas, korban kemudian diantarkan pulang kerumahnya oleh tersangka Hendra, pada Senin (25/1/2016) pagi sekitar pukul 05.00 WIB,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentangperlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.







