Perburuan Satwa Liar dan Perambahan Ancam TNBBS, Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi
Teraslampung.com, Bandarlampung — Perambahan hutan, pembalakan liar, dan perdagangan satwa dilindungi masih mengancam kelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Untuk memperkuat penanganan kejahatan tersebut, Balai Besar TNBBS mengumpulkan aparat penegak hukum lintas sektor guna memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan penindakan terhadap jaringan kejahatan lingkungan.
Forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Forum Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor itu berlangsung di Ruang Rapat Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis, 22 Oktober 2026. Sebanyak 90 peserta dari berbagai instansi dan lembaga mengikuti kegiatan tersebut.
Peserta berasal dari Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, pemerintah daerah Provinsi Lampung dan Bengkulu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), akademisi, lembaga swadaya masyarakat mitra konservasi, serta insan pers.
Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, mengatakan penanganan kejahatan lingkungan tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi. Kompleksitas jaringan dan perubahan modus operandi menuntut kerja sama sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Penanganan jaringan wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat antara Balai Besar TNBBS, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan pemerintah daerah mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan,” kata Hifzon dalam forum tersebut.
Data Balai Besar TNBBS mencatat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar sepanjang 2016-2026, dengan total 75 pelaku. Sebanyak 20 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses hukum.
Dari jumlah tersebut, 15 perkara berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa liar, lima perkara pembukaan lahan, dan tiga perkara tindak pidana kehutanan lainnya. Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp 5,6 miliar, dengan rata-rata hukuman penjara sekitar 18,6 bulan.
Menurut Hifzon, data tersebut memperlihatkan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum telah menghasilkan putusan pengadilan. Namun, jumlah perkara yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan ancaman terhadap kawasan konservasi.
Tidak adanya penindakan kejahatan satwa liar yang tercatat pada 2025, misalnya, tidak serta-merta menunjukkan bahwa ancaman telah berakhir. Kejahatan tersebut bisa berubah modus, berpindah wilayah, atau belum terdeteksi oleh petugas.
Karena itu, penguatan koordinasi perlu diarahkan pada deteksi dini, pertukaran informasi antarlembaga, dan pengungkapan jaringan kejahatan, bukan semata-mata penangkapan pelaku di lapangan.
TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia UNESCO Tropical Rainforest Heritage of Sumatra. Kawasan ini menjadi habitat bagi sejumlah satwa terancam punah, antara lain harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu.
Selain menjadi habitat satwa liar, kawasan tersebut menghadapi tekanan akibat perambahan, pembalakan liar, perburuan, serta perdagangan ilegal satwa. Aktivitas itu berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies yang dilindungi.
Dalam arahan pembukaan, perwakilan Direktorat Konservasi Kawasan yang mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menekankan pentingnya memanfaatkan penguatan regulasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam forum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta penyesuaian terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui forum ini, Balai Besar TNBBS mendorong agar koordinasi antarlembaga tidak berhenti pada pertukaran informasi dan pertemuan formal, tetapi berlanjut menjadi langkah konkret untuk mencegah perusakan kawasan, mengungkap jaringan kejahatan, dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)