Pengunjung Keluhkan Pemakaian Mesin Parkir Elektronik di RSU Ryacudu Kotabumi
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Bukannya menjadi solusi dalam mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah, penggunaan mesin parkir elektronik di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Lampung Utara ternyata malah membuat pengunjung RSUR me...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bukannya menjadi solusi dalam mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah, penggunaan mesin parkir elektronik di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Lampung Utara ternyata malah membuat pengunjung RSUR mengeluh. Itu karena tarif parkir jusru menjadi ‘mak jelas’.
Mesin parkir itu baru resmi beroperasi kurang dari sebulan. Kebanyakan pengunjung mengeluhkan tak adanya kejelasan tarif parkir di area RSUR dan tak cukup baiknya kualitas mesin parkir yang disediakan dan dikelola oleh PT Oto Guardian Solusi.
Banyaknya keluhan warga seputar parkir di RSUR membuat Asisten III Sekretaris Kabupaten, Efrizal Arsyad penasaran untuk membuktikan kebenaran berbagai keluhan itu. Selasa pagi (11/4/2017), Efrizal dengan mengendarai mobil dinas BE 13 J mendatangi RSUR. Tak sampai satu jam, ia pun bergerak menuju mesin parkir yang dijaga oleh operator untuk membuktikan soal keluhan tarif.
Betapa terkejutnya Efrizal saat petugas memberitahukan biaya parkir untuk mobil dinasnya mencapai Rp5.000. Padahal, tarif parkir hanya Rp3 ribu/jamnnya. Apalagi, dirinya memarkirkan mobilnya belum sampai 1 jam lamanya. Meski begitu, Efrizal tetap dapat menahan emosinya dan memenuhi permintaan petugas dengan mengeluarkan uang sebesar Rp5 ribu. Emosi Efrizal akhirnya meledak dan tak terkendali manakala petugas parkir tak dapat memberikan struk parkir (bukti biaya parkir) dengan alasan mesin parkir rusak.
”Giliran saya minta struk parkir, mereka bilang enggak ada karena mesin rusak. Ini kan tidak benar namanya,” kata dia.
Efrizal memaparkan, besaran tarif Rp5 ribu yang dikenakan kepada dirinya sangat tidak sesuai dengan pengajuan kerja sama yang diajukan oleh pihak perusahaan pengelola parkir. Dalam pengajuan disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor hanya Rp2 ribu/jam dan mobil Rp3 ribu/jam. Biar terkesan sepele, namun tarif parkir yang dapat dikatakan ‘asal tembak’ ini sangat merugikan warga dan Pemkab. Kondisi ini tak boleh terus dibiarkan karena sama saja melegalkan pungutan liar kepada masyarakat dan melanggar perjanjian.
”Saya salah satu di antara orang yang menandatangani perjanjian kerjasama itu. Jadi, saya tahu persis berapa besaran tarif parkir di sana,” tandasnya.
Efrizal menjelaskan, pasca dirinya ‘mencak – mencak di area parkir RSUR, manajemen RSUR dan pengelola parkir telah datang menemuinya untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi di balik insiden itu. Mereka berdalih telah berulang kali meminta pihak perusahaan memperbaiki mesin parkir, namun hingga kini belum juga diperbaiki. Kendati demikian, Efrizal tak mau terkecoh dengan alasan tersebut dan tetap bersikukuh agar pihak perusahaan penyedia atau pengelola mesin parkir segera memperbaiki kesalahan mereka. Tujuannya, agar warga tak lagi dirugikan karena kesalahan – kesalahan yang bukan berasal dari warga.
”Saya akan panggil manajemen RSUR, instansi terkait untuk mengkaji ulang kerja sama yang tak sesuai dengan kesepakatan itu,” tegas dia.
Di lain sisi, koordinator parkir RSUR, Fredi tak membantah jika banyak warga yang mengeluh mengenai kondisi mesin parkir yang acap kali mengalami kerusakan. Meski telah melaporkan kejadian ini, namun pihak perusahaan masih belum memperbaiki mesin parkir yang rusak atau mati tersebut.
“Mesin parkirnya sering error. Sudah banyak pengunjung yang protes soal ini,” akuinya.