Pengelolaan DAK Sanitasi Lampung Utara, Aroma Pengondisian Mulai Tercium

Teraslampung.com, Kotabumi–Belum lagi dimulai, aroma kecurangan mulai semerbak dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi di Lampung Utara tahun 2025. Aroma kecurangan itu berupa dugaan pengondisian dalam pengadaan tangki septi...

Pengelolaan DAK Sanitasi Lampung Utara, Aroma Pengondisian Mulai Tercium

Teraslampung.com, Kotabumi–Belum lagi dimulai, aroma kecurangan mulai semerbak dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi di Lampung Utara tahun 2025. Aroma kecurangan itu berupa dugaan pengondisian dalam pengadaan tangki septik.

Untuk DAK Sanitasi tahun 2025 ini, Lampung Utara mendapat sekitar 430 unit pembangunan jamban. Total desa yang mendapat program ini berjumlah sekitar 10 desa.

Sumber terpercaya Teraslampung.com mengatakan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi penyelenggara pernah dimintakan untuk menandatangani surat pernyataan berisikan ketidaksanggupan untuk melakukan pengadaan tangki septik dalam program tersebut. Surat itu bukan mereka yang buat, melainkan didapat dari pihak terkait.

“Dengan surat ini maka kewenangan untuk mengadakan tangki septik tidak lagi ada di bawah KSM,” kata dia, Senin (28/7/2025).

Dugaan pengondisian kian menguat saat sumber ini menuturkan, surat itu dikirimkan kepada mereka jauh hari sebelum penandatanganan kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam kontrak yang ditandatangani pada akhir Mei 2025 itu juga sama sekali tidak tertera adanya pengadaan tangki septik.

“Jadi, sudah enggak ada pengadaan itu dalam kontrak yang ditanda tangani,” jelasnya.

Sejatinya, kebijakan ini mendapat penolakan dari KSM. Sebab, dengan kebijakan itu seolah-olah KSM memang tidak mampu untuk melakukan pengadaan tersebut. Padahal, KSM cukup mampu untuk melakukannya. Sampai saat ini pun kegiatan itu belum diketahui kapan akan mulai dilaksanakan.

“KSM hanya kelola bangunannya saja. Tangki septik tidak,” kata dia.

Di sisi lain, Kepala Bidang Cipta Karya Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Johansyah menolak adanya tudingan pengondisian tersebut. Hanya saja, ia membenarkan bahwa pengadaan tangki septik itu tidak dilakukan oleh KSM.

“Kalau disebut pengondisian enggak ada,” kelitnya.

Ia berdalih, pengalihan kewenangan dari KSM kepada mereka itu dikarenakan petunjuk pelaksanaannya memang seperti itu. Hal itu dikarenakan pengadaan tangki septik hanya dapat dilakukan melalui katalog elektronik atau E-Katalog. Yang dapat melakukan pengadaan E-Katalog itu hanya Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). PPK itu dijabat oleh Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Lampung Utara, Dirgantara.

“Sekarang di desa bisa enggak ada PPK-nya,” dalihnya ketika ditanya alasan mengapa KSM tidak bisa melakukan pengadaan itu.

Feaby Handana