Pemilik Ruko Buka Paksa Segel Pemkot Bandarlampung

Penyegelan ruko (ilustrasi) BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Sekitar 13 pemegang sertifikat hak guna bangunan ruko pasar tengah membuka paksa  segel ruko yang sudah diberi garis polisi, Senin (12/1). Hal itu dilakuakn karena peda...

Pemilik Ruko Buka Paksa Segel Pemkot Bandarlampung
Penyegelan ruko (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com — Sekitar 13 pemegang sertifikat hak guna bangunan ruko pasar tengah membuka paksa  segel ruko yang sudah diberi garis polisi, Senin (12/1). Hal itu dilakuakn karena pedagang mengacu pada putusan dismisal PTUN, Bandar Lampung.

Atok,  salah satu pemilik ruko di Pasar Tengah , mengaku pembukaan segel dilakukan atas dasar putusan PTUN. “Negara kita kan negara hukum. Pemerintah harus mentaatinya. Kami membuka ruko karena hendak usaha. Apalagi pengadilan sudah memenangkan pedagang,” kata Atok.

Atok  meminta Pemkot Bandarlampung  tidak mempermasalkan pembukaan ruko, karena apa yang dilakukan pedagang sudah sesuai aturan.  “Ini negara hukum. Kita harus menaati hukum dan Pancasila sebagai pilar kehidupan,” kata dia.

Sementara seorang pedagang lainnya yang menempati Ruko Usaha Buana Jaya mengaku tidak mau ambil pusing dengan polemik penyegelan ruko. Pasalnya, pria yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku hanya berusaha dan berbisnis. Baca: PTUN Bandarlampung Kabulkan Permohonan Pemilik Ruko

“Kami sudah buka ruko jam 9 pagi tadi, saya tidak tahu apa-apa karena  saa uma sewa. Disuruh buka toko sama pemiliknya, ya saya buka. Saya ini cuma jualan dan bisnis,” ujarnya.

Beberapa ruko yang telah dibuka segelnya, antara lain, Toko Maju Makmur Motor, Toko Hendra Jaya, Toko Sinar Jaya, Toko Idola,  Toko Fajar Baru, Toko Asia Tehnik, Toko Buana Jaya, dan beberapa ainnya.

Terpisah,Kabag Humum Sekretariat Pemkot Wan Abdurahman,  mengatakan Pemkot Bandarlampung sudah menyiapkan langkah hukum guna  melaporkan pedagang ke  kepolisian.

Menurut dia, laporan ke polisi dilakukan atas dasar perusakan segel yang dilakukan para pedagang Pasar Tengah. “Kami  akan laporkan mereka ke polisi atas dasar perusagan segel, saat ini laporan sudah kami siapkan, bersama bukti-bukti di antaranya foto-foto  dan bukti fisi berupa segel yang dirusak,” kata Wan Abdurahman.