Papan Reklame Habis Izin Masih Berdiri, DPMPTSP Lampura Terkesan Tutup Mata

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara terkesan tutup mata dengan papan reklame yang diduga telah lama habis izinnya di kawasan tugu Payan Mas, Kotabumi. Jika dibiarkan, kondisi ini jelas...

Papan Reklame Habis Izin Masih Berdiri, DPMPTSP Lampura Terkesan Tutup Mata
Meski telah dua bulan lebih habis izinnya, namun papan reklame di kawasan Tugu Payan Pamas ini masih tidak ditertibkan oleh Pemkab Lampung Utara.

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara terkesan tutup mata dengan papan reklame yang diduga telah lama habis izinnya di kawasan tugu Payan Mas, Kotabumi. Jika dibiarkan, kondisi ini jelas berpotensi merugikan karena pajak reklamenya tidak dapat masuk ke kas daerah.

Kendati demikian, Kepala Dinas PMPTSP Lampung Utara, Sri Mulyana secara tersirat membantah jika masih berdirinya papan reklame tersebut akibat tidak adanya tindakan yang mereka lakukan. Sebab, sebelumnya mereka telah melayangkan teguran pada pihak penyedia papan reklame tersebut untuk segera memindahkannya.

“Kemarin sudah kami suratin (pihak penyedia papan reklame itu)” dalih Sri Mulyana, Rabu (28/9/2022).

Pihak penyedia sejatinya merespons dengan baik permintaan tersebut. Namun, mereka meminta tambahan waktu hingga masa kontrak iklan yang terpasang di papan reklame mereka habis. Perkembangan terakhir ini yang akan ia laporkan terlebih dulu ke pimpinannya.

“Mereka minta tambahan waktu, tapi gimana dengan urusan pajaknya. Ini yang akan kami bahas,” kata dia.

Sebelumnya, pada pertengahan Juli lalu, Sri Mulyana sempat mengatakan, proses pemindahan tiang reklame tersebut membutuhkan waktu sehingga tak dapat serta-merta dilakukan meski izinnya telah habis. Itulah alasannya kenapa papan reklame di sana masih berdiri meski telah habis izinnya di bulan Juni.

“Proses pemindahannya membutuhkan waktu. Inilah yang membuat tiang di sana masih berdiri meski izinnya telah habis,” terangnya

Izin papan reklame itu sendiri habis pada bulan Juni lalu. Sebab, papan reklame tersebut tak lagi diberikan perpanjangan izinnya, sedangkan masa berlaku setiap izin reklame itu hanya satu tahun saja. Setiap tahun harus diperpanjang jika masih ingin tetap berdiri di lokasi yang sama.

“Tapi, untuk reklame satu itu, izinnya tidak lagi diperpanjang,” kata dia.

‎Tak lagi diperpanjangnya izin reklame tersebut dikarenakan agar tidak ada pro dan kontra terkait keberadaan reklame tersebut. Pro dan kontra sendiri sempat mewarnai pendirian reklame itu. Di satu sisi reklame itu akan menambah peroleh Pendapatan Asli Daerah, dan sisi lainnya keberadaannya cenderung tak begitu disetujui oleh salah satu Perangkat Daerah.

“Untungnya, persoalan itu dapat segera terselesaikan sehingga Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara dapat terbit dan menjadi dasar dari penerbitan izin reklame di sana,” jelasnya.

Feaby Handana