Menipu Para Korbannya Hingga Rp 1 Miliar Lewat FB, Dua Napi Lapas Rajabasa Diringkus Polisi

Satu Pelaku Ditangkap di Depan Mal Kartini Bandarlampung  Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG–Dua napi penghuni Lapas Rajabasa, Haryanto (47), warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung dan  Rinai ,warga...

Menipu Para Korbannya Hingga Rp 1 Miliar Lewat FB, Dua Napi Lapas Rajabasa Diringkus Polisi

Satu Pelaku Ditangkap di Depan Mal Kartini Bandarlampung 


Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG–Dua napi penghuni Lapas Rajabasa, Haryanto (47), warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung dan  Rinai ,warga Yogyakarta, ditangkap tim gabungan dari Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polresta Bandarlampung, Kamis (21/5), karena diduga kuat melakukan penipuan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melalui akun Facebook.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Selain keduanya, polisi juga menangkap Yenni Purnama Sari (43) istri  tersangka Hariyanto.

Menurut keterangan salah seorang sumber di Mapolresta Bandarlampung yang enggan namanya, awalnya petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan dibantu petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap tersangka Yenni Prnama Sari  saat sedang berjalan di depan Mal Kartini di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

“Ketika itu salah seorang korban penipuan yang ikut bersama petugas, dapat mengenali tersangka Yenni dan langsung mengejar tersangka saat sedang berjalan di depan Mal Kartini. Petugas pun turun dan mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya, puluhan petugas lalu membawa tersangka untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan,”kata sumber tersebut kepada teraslampung.com, Minggu (24/5).

Dijelaskannya, setelah petugas gabungan dari Polres Tanjung Perak dan Polresta Bandarlampung menangkap Yenni. Dua pelaku lain, Haryanto (suami dari Yenni) dan Rinai yang merupakan seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa ditangkap di dalam Lapas, pada Kamis (21/5) malam.

Penipuan yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Aldy Sulaeman melalui akun facebook, dikendalikan Napi Lapas Rajabasa, Haryanto dan Rinai. Keduanya mendekam di Lapas sejak empat tahun lalu, yakni terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

“Haryanto dan Rinai, diperiksa petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Lapas dan didampingi oleh petugas Lapas Rajabasa. Setelah selesai diperiksa, kedua napi itu dibawa petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut. Untuk Yenni istri Haryanto, sudah lebih dulu di bawa petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,”kata dia.

Dari penipuan yang dilakukan para pelaku, sambung dia, ada puluhan korban dan rata-rata korbannya perempuan. Korban penipuan tersebut, ada yang bersal dari Aceh, Maluku, Palangkaraya, Jakarta, Pulau Seram dan masih ada beberapa korban lainnya.

“Total jumlah uang yang ditransfer ke rekening pelaku, hingga mencapai Rp 1 miliar lebih. Paling kecil korban mentransfer uang sebesar Rp 38 juta, dan paling banyak sebesar Rp 250 juta,”jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka Haryanto sebelumnya pernah di tangkap Porestabes Surabaya terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah keluar dari penjara, tersangka melakukan pembobolan bank BRI di wilayah Semarang. Sebenarnya, tersangka mendekam di Lapas Jakarta hingga akhirnya di pindahkan ke Lapas Rajabasa.

“Sementara untuk tersangka Rinai, mendekam di Lapas Rajabasa karena melakukan tindak kriminalitas pencurian dengan kekerasan di Lampung. Kedua tersangka, Haryanto dan Rinai bukan satu komplotan pelaku pencurian,”imbuhnya.

Dipaparkannya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, Haryanto dan Rinai yang membuat akun facebook didalam Lapas. Ada delapan akun facebook  yang dibuatnya, salah satu dari akun itu nama M Aldy Sulaeman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Haryanto menyasar korbannya perempuan, yang menjalin pertemanan di akun FB milik Aldy yang asli.

Tersangka merayu para korbannya, mengeluhkan kalau dirinya sedang kesulitan uang dan membutuhkan bantuan. Setelah korban didapat, Haryanto meminta sejumlah uang agar bisa terbebas dari permasalahan yang membelitnya.Tersangka kemudian meminjamkan ponselnya kepada Rinai, teman satu kamar sel tahanan di Lapas Rajabasa.

“Tugas Rinai menerima telepon dari korban , sekaligus merayu korbannya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta. Setelah uang didapat, Haryanto menghubungi istrinya Yenni untuk mengambil uang di rekening yang ditunjuk. Yenni berperan yang membuat rekening palsu, ada beberapa rekening yang sudah dibuat Yenni  tapi semuanya memakai identitas palsu dan salah satu rekening juga memakai nama M Aldy Sulaeman. Semua barang bukti sudah dibawa petugas,” katanya.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa, Kunto menuturkan, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya napi yang ditangkap tim gabungan. Ia mengaku tidak mengetahui dan kecolongan ada dua warga binaan Lapas menjadi otak pelaku penipuan dari akun Facebook. Menurutnya, petugas Sipir dalam setiap dua minggu sekali, memeriksa seluruh ruangan dan barang-barang milik para napi.

“Selama dalam pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya ponsel dan barang terlarang lainnya. Jika memang ada temuan alat komunikasi atau ang lainnya, petugas akan langsung memusnahkannya. Saya juga tidak tahu, kedua napi itu kok bisa membawa ponsel masuk kedalam Lapas dari mana mereka ini mendapatkan ponsel itu,”tuturnya.

Menurutnya, mengenai aktivitas dari kedua napi tersebut, Haryanto dan Rinai selama menjalani hukuman didalam Lapas tidak pernah ada hal yang aneh atau yang dilanggar oleh keduanya.

“Mereka berdua baik-baik saja selama di dalam, dan tidak pernah membuat masalah didalam penjara,”ujarnya.

Baca Juga: SMS Penipuan Catut Nama Kasatreskrim Polresta Bandarlampung