Melawan Polisi, Pelaku Pencurian di Rumah Wakil Kepala PN Tanjungkarang Ditembus Peluru Panas

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung, melumpuhkan Iwan (32), tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan timah p...

Melawan Polisi, Pelaku Pencurian di Rumah Wakil Kepala PN Tanjungkarang Ditembus Peluru Panas
ilustrsi pencuri

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung, melumpuhkan Iwan (32), tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan timah panas. Polisi menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (12/9/2017) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Iwan, sebagai tersangka pencurian di rumah dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kudus, Jawa Tengah.

“Saat akan ditangkap, tersangka Iwan berupaya melawan dan melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan Iwan dengan timah panas di kakinya,”ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit televisi 32 inch, satu buah DVD Player, satu buah speaker aktif, dua buah telepon genggam, satu unit sepeda motor dan dua buah tas.

Alumnus Akpol 2005 ini memaparkan, terungkapnya kasus pencurian di rumah dinas Waka Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut dilakukan Iwan, setelah petugas melakukan olah TKP serta keterangan dari para saksi. Diketahui, tersangka Iwan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan Iwan berada di rumah kerabatnya di daerah Kudus, Jawa Tengah. Saat itu juga, petugas gabungan langsung memburu dan menangkap Iwan,”terangnya.

Dikatakannya, tersangka Iwan mencuri di rumah dinas Waka Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang saat itu dijabat oleh Minanoer Rachman, pada 27 Juni 2017 lalu. Saat kejadian pencurian tersebut, Minanoer tidak ada di rumah lantaran sedang libur mudik lebaran.

“Aksi pencurian yang dilakukan Iwan sudah direncanakan, Iwan mengetahui rumah yang jadi sasaran pencuriannya dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pergi pemiliknya,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata Harto, tersangka yang beraksi sendiri masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah, lalu Iwan naik ke atap rumah dan masuk ke dalam dengan membongkar genteng.

Di dalam rumah korban, tersangka menggasak uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia, dua unit laptop, tiga buah jam tangan, empat buah telepon genggam, satu unit televisi LED dan uang tunai Rp 30 juta,”jelasnya.

“Tersangka membawa semua barang hasil curian itu, menggunakan sepeda motor. Sebagian barang hasil curian, sudah dijual dan uangnya dihabiskan tersangka,”pungkasnya.

Menurutnya, kasus tersebut, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan tersangka.