Masuk dalam Segitiga Kerjasama Ekonomi ASEAN, Lampung Harus Pandai Ambil Peran

Direktur Kerjasama Bilateral dan Multilateral BKPM, Fritz Horas Silalahi. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Lampung memiliki posisi strategis dalam percaturan investasi di Asia Tenggara. Hal itu karena provinsi yang dikenal sebagai Gerbang S...

Masuk dalam Segitiga Kerjasama Ekonomi ASEAN, Lampung Harus Pandai Ambil Peran
Direktur Kerjasama Bilateral dan Multilateral BKPM, Fritz Horas
Silalahi.

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Lampung memiliki posisi strategis dalam percaturan investasi di Asia Tenggara. Hal itu karena provinsi yang dikenal sebagai Gerbang Sumatera ini menjadi salah satu provinsi di Indonesia masuk dalam segitiga kerjasama ekonomi regional ASEAN (Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle). Dalam posisi seperti itu, Provinsi Lampung diharapkan bisa mengambil peran sehingga tidak kalah dibanding provinsi lain di negara ASEAN.

“Lampung termasuk dalam 10 Provinsi di Indonesia yang termasuk anggota dalam kerjasama ekonomi sub regional ASEAN (Indonesia-Malaysia-Singapore Growth Triangle). Anggota lain yaitu Malaysia  dan delapan negara bagiannya serta Thailand dengan 14 Provinsi. Hal ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Kasub Bid Direktorat Kerjasama Regional, Suci Wahyuningsih, dalam acara Sosialisasi Kesepakatan Kerjasama Internasional di bidang penanaman modal di Ruang Abung, Kantor Gubernur, Selasa (24/3).

Direktur Kerjasama Bilateral dan Multilateral BKPM, Fritz Horas
Silalahi, mengatakan sejak 2013 Pemerintah melakukan review terhadap
seluruh perjanjian investasi bilateral, regional, dan multilateral.
Hasilnya Indonesia memiliki 67 Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan
Penanaman Modal (P4M), atau Investment Guarantee Agreement (IGA).

“Pada termin 2014-2015, ada 19 P4M. Sebanyak 8 P4M di antaranya belum diratifikasi,”kata Fritz.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat kerjasama bilateral wil Amerika
dan Eropa  Lely Sartika mengatakan P4M berperan untuk melindungi
investasi/ investor yang tidak dipergunakan (sleeping document) sebagai
pedoman sampai terjadi kasus sengketa para pihak, baik antara pemerintah
dengan investor maupun sengketa di antara investor.

Menurut
Lely, untuk mengantisipasi munculnya gugatan arbitrase internasional
Pemerintah Pusat dan Pemda perlu berhati-hati dalam mencabut izin PMA di
wilayahnya,membuat kebijakan yang berpotensi menciptakan diskriminasi
perlakuan antara PMA dan PMDN.

“Termasuk membuat kebijakan berpotensi merugikan secara langsung/tidak langsung terhadap PMA di wilayahnya,” kata Lely.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Provinsi Lampung, Budiharto , itu mengungkap beberapa hal. Selain posisi Indonesia dalam peta investasi internasional dan regional ASEAN, juga posisi Provinsi Lampung dalam percaturan investasi di Asia Tenggara.

Kepala Badan Perizinan Budiharto dalam kesempatan tersebut meminta agar pemerintah pusat melalui BKPM membantu memfasiltasi pengusaha yang melakukan ekspor. karena kenyataannya pengusaha masih kesulitan mengurus dokumen di luar negeri seperti sertifikat produk serta biaya yang tinggi. Hal ini berbeda dengan kondisi PMA yang berada di Lampung.