Mapas! Bermodal Senjata Api, Mahasiswa Ini 8 Kali Membegal

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengintrogasi Ramli dan Sariyono, dua tersangka begal, Minggu (17/1/2016). BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol...

Mapas! Bermodal Senjata Api, Mahasiswa Ini 8 Kali Membegal

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengintrogasi Ramli dan Sariyono, dua tersangka begal, Minggu (17/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Ramli Ardila yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung, tercatat sudah delapan kali melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pringsewu. Dalam melakukan aksinya, mahasiswa itu berkomplot dengan Sariyono dan dua rekannya yang saat ini masih buron (DPO).

“Mereka pernah membegal sepeda motor di beberapa tempat di Bandarlampung, Antara lain di Way Halim, Jl. Antasari, Jl. Pramuka, dan di Jl.  Bumi Manti, Kedaton. Selain di Kota Tapis Berseri, dua aksi pembagalan para tersangka adalah di daerah Pringsewu,”kata Dery, Minggu (17/1/2016).

Menurut Dery, setiap beraksi, komplotan Ramli Cs menggunakan senjata api. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya jika melawan. Motor-motor hasil curian tersebut, dijual para tersangka ke penadahnya di daerah Kedondong, Pesawaran.


BACA: Melawan Saat Ditangkap, Mahasiswa Didor Polisi Usai Membegal

Dery mengutarakan, saat melakukan aksi pembegalan, keempat tersangka mengendarai dua sepeda motor berboncengan. Lalu para tersengka berkeliling Kota Bandarlampung untuk mencari target sasaran calon korbannya.

Mereka melihat tiga sepeda motor dengan berjalan beriringan di dalam kampus Universitas Lampung (Unila) di Jalan Bumi Manti, Kedaton. Komplotan begal Ramli Cs, memberhentikan salah satu sepeda motor yang berada di belakang.

“Ramli Cs langsung menghadang motor korban Hermawan, salah satu tersangka berinisial A (DPO) menodongkan senjata api ke arah korban. Karena korban ketakutan, lalu menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya,”ujarnya.

Dua teman korban lainnya, kata Dery, yang juga melihat peristiwa itu, hanya bisa terdiam dan tidak berani membantu. Karena tersangka menodongkan senjata api kearah mereka dan korban, para tersangka lalu membawa pergi sepeda motor milik korban Hermawan warga Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Korban bersama dua temannya mengikuti para tersangka. Korban lalu berteriak-teriak, dan teriakan korban didengar oleh petugas Tekab 308 yang sedang melaksanakan giat patroli di jalan rawan tindakan kriminal,”terangnya.

Dery menjelaskan, petugas lalu mengejar para tersangka yang diketahui masuk ke salah satu gang di Jalan Teuku Cikditiro, Kemiling. Petugas mengetahui Komplotan begal Ramli Cs masuk kedalam rumah dan bersembunyi di rumah tersebut.


SIMAK: Mahasiswa Jadi Begal, Sariyono Cs Jual Motor Hasil Curian di Kedondong

“Dari dalam rumah itu, petugas dapat menangkap Ramli dan Sariyono dan mengamankan sepeda motor milik korban. Sementara kedua tersangka lainnya tidak ada ditempat itu,”jelasnya.

Petugas kemudian membawa Ramli dan Sariyono untuk menunjukkan tempat persembunyian kedua rekannya. Namun Ramli dan Sariyono, malah berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif.

“Karena berusaha melawan dan akan kabur melarikan diri, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki Ramli dan Sariyono,”ungkapnya.

Menurut Derym kasus tersebut masih dikembangan untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan komplotan begal Ramli Cs.

“Kami menduga  para tersangka lebih dari delapan kali melakukan pembegalan di wilayah Kota Bandarlampung dan Pringsewu,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman  hukuman maksimal 12 tahun penjara.