Mabuk Miras, Warga Kota Metro Ini Bacok Kakak Kandung dengan Celurit

Zainal Asikin | Teraslampung. com METRO — Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Utara, menangkap Sunaryo alias Boncel (38) lantaran telah membacok kakak kandungnya sendiri, Wagino (42) dengan sebilah celurit, pada Senin (18/9/2017) malam lalu sekit...

Mabuk Miras, Warga Kota Metro Ini Bacok Kakak Kandung dengan Celurit
Ilustrasi tahanan.

Zainal Asikin | Teraslampung. com

METRO — Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Utara, menangkap Sunaryo alias Boncel (38) lantaran telah membacok kakak kandungnya sendiri, Wagino (42) dengan sebilah celurit, pada Senin (18/9/2017) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Boncel tega melukai kakaknya sendiri, diduga lantaran mabuk minuman keras. Polisi menangkap tersangka di rumahnya, taklama berselang setelah menganiaya korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, AKP Try Maradona mengatakan, penangkapan tersangka Sunaryo alias Boncel tersebut, berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/163/IX/2017/LPG/RES METRO/SEK UTARA tanggal 18 September 2017.

Petugas menangkap tersangka Sunaryo, taklama setelah kejadian usai tersangka menganiaya Wagino, kakak kandungnya sendiri dengan sebilah celurit hingga korban mengalami luka di bagian wajah tepatnya di pipi sebelah kanan.

“Penganiayaan yang mengakibatkan Wagino mengalami luka bacokan di bagian pipi sebelah kanannya itu, dugaan sementara tersangka Sunaryo menganiaya kakaknya lantaran pengaruh minuman keras. Namun dugaan lainnya, adanya rasa dendam antara tersangka dan korban,”ujarnya, Rabu (20/9/2017).

Dikatakannya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sunaryo terhadap kakakanya Wagino tersebut, terjadi di rumah Wagino di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Senin (18/9/2017) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah celurit yang dipakai untuk melukai korban, sudah diamankan di Mapolsek Metro Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Try Maradona mengutarakan, saat kejadian penganiayaan tersebut, tersangka datang kerumah kakaknya (korban) dengan kondisi mabuk minuman keras tiba-tiba mengamuk dan mendobrak pintu rumah korban. Saat itu korban dan istrinya sedang tidur, mendengar hal itu seketika itu juga korban dan istrinya terbangun.

“Malam itu, tersangka datang membawa celurit, mengeluarkan kata-kata ancaman yang ditujukan kepada korban yakni “Kamu atau saya yang harus mati”. Tersangka langsung mengayunkan celurit itu kea rah korban, dan tepat mengenai wajah korban,”terangnya.

Beruntungnya saat kejadian itu, kata Try Maradona, istri korban teriak meminta pertolongan, teriakannya didengar oleh saudaranya bernama Madiyo dan warga sekitar. Lalu Madiyo dan warga berusaha melerainya, setelah itu tersangka pergi dan korban di bawa ke Rumah Sakit untuk diberikan perawatan medis akbiat luka bacokan di wajahnya.

“Korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Metro Utara, mendapat laporan itu petugas langsung mencari keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya,”pungkasnya.