MA Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati yang Grasinya Sudah Ditolak Presiden

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. (dok rimanews.com) JAKARTA, Teraslampung.com–Mahkamah Agung (MA) menegaskan, meskipun masih ada potensi Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali, hal itu tidak menghalangi eksekusi putusan pidan...

MA Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati yang Grasinya Sudah Ditolak Presiden
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. (dok rimanews.com)

JAKARTA, Teraslampung.com–Mahkamah Agung (MA) menegaskan, meskipun masih ada potensi Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali, hal itu tidak menghalangi eksekusi putusan pidana mati bagi seluruh kasus narkoba. Dukungan kepada MA untuk melakukan eksekusi itu pun datang dari sejumlah kalangan.

Mahkamah Agung meminta Kejaksaan Agung untuk secepatnya mengeksekusi terpidana mati Freddy Budiman kasus narkotika. MA menilai tidak menjadi halangan melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati narkoba Freddy Budiman meski gembong narkotika itu mengajukan Peninjau Kembali (PK) karena Presiden Joko Widodo telah menolak grasi 64 terpidana mati kasus narkoba.

“Semua upaya hukum telah ditempuh oleh terpidana mati. Termasuk ditolaknya permohonan grasi oleh presiden. Segera eksekusi hukuman  mati. Langkah hukum apa yang ditunggu?” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (18/12).

Ridwan menjelaskan, kasus narkoba tidak dapat dianggap sebagai perkara kecil. Sebab, dampak narkoba merusak masa depan bangsa.

“Narkoba membunuh banyak orang, kasihan anak cucu kita,” tutur Ridwan..

Ridwan mengakui memang masih ada polemik terkait putusan mati. Meski banyak yang menolak, katanya, di sisi lain masih banyak pihak yang menganggap putusan mati tetap berlaku.

Menurutnya, kasasi Ferry telah ditolak dan kemudian gembong narkotika itu mengajukan PK ke pengadilan, namun demikian tidak menjadi alasan untuk menunda lagi eksekusi mati gembong narkoba tersebut ini setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba.

“Presiden bilang apa?Menolak grasi. Artinya yang bisa menolak eksekusi mati adalah Presiden, dan hakim tidak boleh berpendapat. Lalu apalagi yang harus ditunggu (eksekusi mati), dorr saja,” ujarnya.

Soal pernyataan Komnas HAM menilai yang perlu dibenahi adalah sistem punisment tersebut, bukan menjatuhkan talak eksekusi mati kepada penjahat narkotika meskipun sudah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

Ridwan menilai terdapat pihak lain dan pengadilan menyatakan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM. “Kalau ada yang bilang melanggar HAM, ada lain pihak yang seperti hakim menilai tidak melanggar HAM. Karena narkoba telah membunuh banyak orang, kasihan anak cucu kita,” kata dia.

Sebelumnya,  Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengritik rencana  eksekusi mati lima terpidana yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Kontras, hukuman mati  melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati.
Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini,” kata Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro di Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Chrisbintoro mengatakan,  PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, setidaknya PBB bisa mengimbau pemerintah untuk tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.