Kurir Narkoba Anggota Jaringan Sipir Lapas Kota Agung Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Anggi Gustian Saputra (21) kurir narkoba jaringan tersangka Firman oknum sipir Lapas saat dibawa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kamis (20/8). BANDARLAMPUNG-Setelah membekuk p...

Kurir Narkoba Anggota Jaringan Sipir Lapas Kota Agung Ditangkap Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Anggi Gustian Saputra (21) kurir narkoba jaringan tersangka Firman oknum sipir Lapas saat dibawa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kamis (20/8).

BANDARLAMPUNG-Setelah membekuk pengedar narkoba Firman Syafrial, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, Pesawaran.  Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung kembali berhasil meringkus Anggi Gustian Saputra (21) kurir narkoba jaringan tersangka Firman. Polisi menangkap tersangka saat akan bertransaksi narkoba di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Mantoni Tihang mengatakan, setelah tertangkapnya tersangka Firman bersama teman wanitanya di Hotel Astoria di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, pada Selasa (18/8) malam lalu. (Baca:  Jadi Pengedar Narkoba, Sipir Penjara Dibekuk Polisi saat Menginap di Hotel).

“Kami mendapatkan  informasi bahwa tersangka firman telah menjual sabu-sabu dan ektasi kepada Anggi Agustian Saputra warga Jalan Imam Bonjol Gang Duren, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.  Alhasil, petugas dapat menangkap tersangka Anggi ketika akan bertransaksi narkoba dengan menunggu pemesannya di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, Rabu (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB,”kata Mantoni kepada wartawan, Kamis (20/8).

Saat ditangkap, kata mantan Kapolsekta Telukbetung Barat ini, awalnya tersangka Anggi mengelak. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu dan sembilan butir pil ekstasi terbungkus plastik klip bening.

“Barang bukti narkoba itu, disimpan dan disembunyikan tersangka didalam dompet warna hitam,”ujarnya. Menurutnya, tersangka Anggi merupakan pengedar dan kurir narkoba jaringan dari tersangka Firman.

Mantoni menjelaskan, dari keterangan tersangka Anggi  diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut, dengan cara membeli seharga Rp 4,7 juta dari tersangka Firman yang saat itu sedang menginap di Hotel Astoria. Narkoba tersebut, rencananya akan dijual kembali dengan tersangka Anggi.

Tersangka Anggi, lanjut Mantoni,  adalah kurir dan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandarlampung bersama tersangka, Valen Veraldi Dniyantara dan Anggi Setiawan yang sudah ditangkap sebelumnya di Hotel Astoria bersama tersangka Firman. Setiap mengantarkan narkoba kepada pemesannya, tersangka Anggi mendapatkan upah dari tersangka Firman sebesar Rp 500 ribu.

“Sebelum membeli, tersangka Anggi memesannya terlebih dulu dengan tersangka Firman. Setelah narkoba pesanannya ada, baru keduanya janjian bertemu dan melakukan transaksinya di Hotel. Pengakuannya, tersangka baru sekali mengedarkan narkoba dan bertransaksi dengan Firman. Kami menduga, tersangka Anggi lebih dari sekali bertransaksi dan menjual narkoba,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Anggi harus mendekam di sel tahanan Mapolresta. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.