Camat Tanjung Raya: Pengerjaan Proyek MP3KI Tahun 2014 Belum Selesai

Feaby/Teraslampung.com Ilsutrasi KOTABUMI-Mantan Camat Tanjung Raja, Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah mengakui bahwa pengerjaan proyek program ‎Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014‎ belum selesa...

Camat Tanjung Raya: Pengerjaan Proyek MP3KI Tahun 2014 Belum Selesai

Feaby/Teraslampung.com

Ilsutrasi

KOTABUMI-Mantan Camat Tanjung Raja, Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah mengakui bahwa pengerjaan proyek program ‎Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014‎ belum selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Memang belum selesai sesuai waktunya. Tapi sekarang sudah selesai. Lihat sendiri aja ke sana kalau enggak percaya,” katanya dengan nada tinggi, Kamis (20/8).‎

Kendati demikian, ia membantah bahwa keterlambatan penyelesaian proyek MP3KI yang semestinya paling lambat pada tanggal 31 Maret silam tersebut dikarenakan faktor kesengajaan melainkan karena faktor alam. “Terlambatnya itu karena bencana alam atau Force Majeure,” kilah M.Erwinsyah yang kini menjabat sebagai Kabag Kesejahteraan Sosial Pemkab tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara diketahui telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait dugaan penyimpangan dalam program MP3KI yang tersebar di hampir seluruh Kecamatan Lampura.

Kepala Bidang Sosial Budaya (Kabid Sosbud) BPMPD, Salomah membenarkan bahwa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BPMD telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi seputar program kegiatan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI) tahun 2014.

“Memang kami akui kalau ada pihak kami dan mantan pejabat BPMD telah diperiksa Kejaksaan terkait MP3KI,” kata Salomah.

Di lain sisi, ‎Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Administrasi proyek MP3KI di Bappeda, Kasim mengaku telah dimintai keterangan seputar pelaksanaan MP3KI oleh pihak Kejaksaan. Adapun pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan seputar peranan tim monitoring MP3KI dalam program tersebut. “‎Saya sudah pernah dipanggil sebelum lebaran oleh pihak Kejaksaan terkait monitoring MP3KI,” kata dia, belum lama ini.

Kendati tim monitoring MP3KI itu ada di Bappeda, menurut Kasim, bukan berarti pihaknya yang paling bertanggung jawab atas carut – marutnya pelaksanaan program itu pada Kecamatan – Kecamatan penerima program tersebut. Karena menurutnya, peran pengawasan kualitas pekerjaan dalam program tersebut sejatinya wewenang mutlak dari BPMPD dan pihak konsultan serta pengelola kegiatan tersebut. “Kami hanya monitoring mengenai penyerapan dana MP3KI yang berasal dari pusat supaya jangan sampai tak terserap. Kalau monitoring kualitas pekerjaan (proyek) itu ranahnya BPMPD dan konsultan. Justru Bappeda sama sekali tak ada dalam PTO (Petunjuk Operasional MP3KI,” kilah Kasim lagi.

Adapun besaran anggaran untuk monitoring tersebut, masih menurut Kasim, berjumlah Rp900 juta. Di mana yang telah dihabiskan untuk tim monitoring hanya sekitar Rp500 juta. Sisanya, dikembalikan ke kas daerah lantaran tak terpakai. “Dana monitoring itupun kalau mau jujur harusnya mencapai 5 persen dari total nilai program MP3KI. Tapi prakteknya, besaran anggarannya tak sampai 2 persen saja,” paparnya.