KPK Tetapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sebagai Tersangka Kasus Suap
Adriansyah (dok/Ist) JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan anggota DPR RI dari PDIP, Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kegiatan penambangan batu bara PT Mitra Ma...

Adriansyah (dok/Ist) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan anggota DPR RI dari PDIP, Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kegiatan penambangan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan grupnya di wilayah Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat malam (10/4). Selain Andriansyah, KPK juga menetapkan Direktur MMS Andrew Hidayat, pemberi suap, sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan beberapa pihak, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah) mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH (Andrew Hidayat) yang merupakan pengusaha,” ujar Plt Komisioner KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4) malam.
Johan mengatakan, KPK menjerat Adriansyah pihaknya menjerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHPidana.
“Keduanya akan langsung menjalani penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rutan KPK,” tutur Johan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat yang berbeda. Pertama, menangkap anggota Fraksi PDIP DPR RI, Andriansyah,, di Swiss Belresort Sanur, Bali, Kamis malam (9/4). Kedua, menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.