KPK Periksa Bupati Lampung Timur Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rp 95 M
TERASLAMPUNG.COM — KPK memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustaf...

TERASLAMPUNG.COM — KPK memeriksa Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
BACA: Gratifikasi Rp95 Miliar, Bupati Lamteng Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
Nunik adalah Wakil Gubernur Lampung terpilih.
Terkait pemanggilan Nunik sebagai saksi, KPK KPK belum menjelaskan seperti apa keterkaitannya dengan suap Rp95 miliar yang menjerat Mustafa.
Bupati Lampung Tengah nonakif Mustafa dan Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif, Achmad Junaidi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini penetapan Mustafa dan Junaidi terkait dengan tiga perkara terkait gratifikasi senilai Rp95 miliar.
Selain Mustafa dan Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus sebelumnya yang mengantarkan Mustafa terkena OTT KPK.
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu diterima dalam kurun Mei 2017.
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI.
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.