Kejari Tangkap Buronan Korupsi Infrastruktur DPU Senilai Rp 8,5 Miliar

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG-Direktur Valentine Jaya, M.Khomaini Jandriyasyah, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dirumahnya di daerah Pahoman, Bandarlampung sekitar puku...

Kejari Tangkap Buronan Korupsi Infrastruktur DPU Senilai Rp 8,5 Miliar
Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi korupsi
BANDARLAMPUNG-Direktur Valentine Jaya, M.Khomaini Jandriyasyah, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dirumahnya di daerah Pahoman, Bandarlampung sekitar pukul 11.00WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan DPO dalam kasus korupsi penyelewengan dana pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum tahun 2008 senilai Rp8,5 miliar sejak tahun 2010 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sejak tahun 2010 hingga 2014. Sehingga tim jaksa terpaksa harus melakukan penjemputan secara paksa terhadap tersangka Khomaini Jandriyasyah, Direktur Valentine saat diketahui sedang berada dirumahnya.
“Ya tadi kami jemput tersangka dirumahnya sekitar pukul 11.00WIB dengan menggunakan dua kendaraan mobil dari Kejari Bandarlampung yang didampingi kuasa hukumnya,” kata Widi kepada wartawan, Selasa (27/1).
Widiyantoro menjelaskan, M.Khomaini merupakan salah satu tersangka dan sudah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara korupsi penyelewengan dana pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum tahun 2008 senilai Rp8,5 miliar. Tersangka melakukan korupsi secara bersama sama dengan tersangka lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, Sauki Shobier (almarhum), Army Putra ( Divonis MA 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta UP Rp836 juta), Dian Nurasa Djafar serta Yanuari.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Widiyantoro, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan guna proses lebih lanjut.
“Begitu selesai diperiksa, langsung kami tahan sekitar pukul 15.00WIB. lalu tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui. Khomaini ini, masih satu rentetan dengan para tersangka lain yakni Alm.Sauki Shobier, Army, Dian dan Yanuari,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri berawal adanya surat perintah Kadis PU Bandarlampung 2008 yang memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk membuka rekening di Bank BPD Lampung atas nama pribadi. Namun, belakangan Sauki sendiri kemudian membantah telah memerintahkan PPK. Menurutnya, itu merupakan kesepakatan bersama.
    
Rekening itu digunakan sebagai tempat penyerahan dana retensi dari para kontraktor rekanan Dinas PU yang belum menyelesaikan proyek yang tengah mereka kerjakan. Dalam perjalanannya, Army Putra (PPK) dan Dian Nurasa Djafar (PPK) telah menyelewengkan dana proyek pembangunan infrastruktur Dinas PU senilai Rp1,279 miliar, sedangkan Army senilai Rp7,38 miliar.
Sedangkan Yanuari selaku kuasa direktur CV Mendayung Citra Perkasa dan CV Muara Jaya, dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan saluran drainase dan jalan senilai Rp6 miliar. Rekanan Dinas PU ini diduga melakukan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.