Kejahatan Seksual terhadap Anak, Kak Seto : Harus Diselesaikan Lewat Peradilan

Teraslampung.com, Kotabumi–Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan, tidak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Tidak boleh ada penyelesaian kekeluargaan atau sejeni...

Kejahatan Seksual terhadap Anak, Kak Seto : Harus Diselesaikan Lewat Peradilan

Teraslampung.com, Kotabumi–Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyatakan, tidak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar peradilan. Tidak boleh ada penyelesaian kekeluargaan atau sejenisnya dalam kasus ini.

“Kekerasan terhadap anak termasuk kejahatan seksual harus diselesaikan oleh pengadilan,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini usai acara seminar parenting dan talk show di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotabumi, Kamis (25/9/2025).

Dengan demikian, penyelesaian kasus seperti cara kekeluargaan atau sejenisnya sangat tidak diperkenankan. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak (boleh) ada cara kekeluargaan atau sebagainya,” tegas dia.

Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Abungkunang didesak untuk dicopot dari jabatannya karena diduga melindungi terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, saat ini korban tengah berbadan dua dengan usia kandungan lima bulan.

Mencuatnya dugaan ini berawal dari keterangan ayah korban. Menurut ayah Melati, sebut saja begitu, pihaknya mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.

Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Lampung Utara. Terduga pelaku ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Feaby Handana