Kasus Penipuan Alay, Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan

Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menolak penanguhahan penahanan bagi Ferry Sulistyo alias Alay terkait kasus dugaan penipuan penjualan kios rumah toko (Ruko) senilai Rp833 miliar di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga...

Kasus Penipuan Alay, Polda Lampung Tolak Penangguhan Penahanan
Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana menyalami para personil Brimob yang akan ditempatkan di Lampung Utara, Rabu (28/2/2018).

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menolak penanguhahan penahanan bagi Ferry Sulistyo alias Alay terkait kasus dugaan penipuan penjualan kios rumah toko (Ruko) senilai Rp833 miliar di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

“Terkait masalah kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Alay, saya sudah sampaikan ke penyidik bahwa tidak ada ruang untuk penangguhan penahanan dan tetap dilakukan penahanan,”tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana, Sabtu 17 Maret 2018.

Polda Lampung menolak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka Dirut PT Prabu Artha Makmur Gruop tersebut karena tersangka Alay dinilai tidak kooperatif saat dalam proses penyidikan.

“Kita bisa lihat bersama, dari beberapa pengalaman tersangka Alay melarikan diri. Apalagi tersangka Alay ini juga, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung,”terangnya.

Hal tersebut juga dibenarkan juga oleh Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Boby P Marpaung.

Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang, menangkap Direktur Utama PT Prabu Artha Makmur (PT. PAM), Ferry Sulistyo alias Alay (52) yang merupakan sebagai pengembang Pasar SMEP Bandarlampung. Polisi menangkap Alay di sebuah perumahan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu 14 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Perumahan Cluster Rubby, Kelurahan Curug, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten tersebut, terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah toko (Ruko) di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal jaya, Kecamatan banjar Agung, Tulangbawang senilai Rp 833 juta.

Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/331/IX/2014/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 29 september 2014 dan LP/49/I/2015/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 30 Januari 2015 tentang tindak pidana penipuan dengan korban Tamsir tanjung (44) yang berprofesi sebagai pedagang warga Bandar jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan kerugian senilai Rp 189.525.000.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo mengungkapkan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Alay terhadap korbannya, berawal saat korban Tamsir bersama beberapa pedagang lainnya mendapat informasi adanya rencana pembangunan kios ruko di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal jaya, Kecamatan Banjar agung, Tulangbawang pada bulan November 2010.

Kemudian korban bersama teman pedagang lainnya, kata Raswanto, mendatangi kantor pemasaran PT Prabu Artha Makmur Gruop yang ternyata milik pelaku Alay. Di tempat tersebut, korban menanyakan harga kios dan persyaratannya. Satu harga kios dijual sebesar Rp 157.937.000 dan pembayarannya bisa dilakukan dengan cara diangsur selama tiga kali pembanyaran.

“Korban tertarik untuk mengambil kios ruko milik pelaku, lalu korban memesan dua ruko kepada pelaku dan sudah membanyar sebagian dari dua ruko yang diambil korban sebesar senilai Rp 189.525.000,”ungkapnya kepada teraslampung.com, Kamis 15 Maret 2018.

Ternyata belakangan diketahui, lanjut Raswanto, ruko yang dibeli korban dan dijanjikan pelaku meski sempat dibangun sudah rata dengan tanah karena digusur sehingga tidak bisa ditempati lagi. Merasa ditipu, korban dan teman pedagang lainnya melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Prabu Artha Makmur Gruop tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

“Total kerugian para korban penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 833 juta. Untuk barang bukti yang disita, dua lembar kwitansi pembayaran kios ruko, brosur pemasaran kios, tujuh buah anak kunci, empat lembar sertifikat, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), putusan perdata PTUN, petikan eksekusi dan berita acara eksekusi,”terangnya.

Dikatakannya, pelaku Alay saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung, karena ada beberapa kasus lainnya diduga dilakukan oleh pelaku yang sedang ditangani oleh Direskrimum Polda Lampung.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,”pungkasnya.