Kasus Narkoba, Polisi Curigai Oknum Hakim PN Liwa Pemakai sekaligus Pengedar

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Polisi mencuriga Firman Afandy (36), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu,...

Kasus Narkoba, Polisi Curigai Oknum Hakim PN Liwa Pemakai sekaligus Pengedar
Ilustrasi tahanan.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Polisi mencuriga Firman Afandy (36), oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (14/7/2017) malam lalu, sebagai pemakai sekaligus pengedar narkba. Sebab itu, penyidik akan menjerat tersangja dengan pasal kepimilikan dan pasal terkait dengan pengedar narkoba.

Petugas Polresta Bandarlampung menangkap Firman saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kamar mandi rumahnya di Jalan Wolter Monginsisi, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada Jumat malam (14/7/2017).

“Dari penangkapan Firman, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, beberapa plastik klip sisa pakai dan alat isap sabu (bong). Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali memukan timbangan digital. Dengan temuan beberapa barang bukti tersebut, kami menduga bahwa Firman tidak hanya sebagai pemakai saja melainkan pengedar,” kata .Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Indra Herlianto, Senin (17/7/2017).,

Menurutnya, saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui, dari mana Firman mendapat barang haram tersebut.

Indra mengutarakan, dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Firman, oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa tersebut dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua Pasal tersebut, yakni mengenai kepemilikan dan pengedar,”terangnya.

Indra memaparkan, penangkapan terhadap Firman Afandy (36), oknum hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat tersebut merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyatakan, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi diduga kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta sabu-sabu.

Dari informasi itu, kata Indra, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, mencari rumah dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

“Petugas mendapati rumah sesuai dengan cirinya, saat itu juga dilakukan penggrebekan dan menangkap Firman saat tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Dari rumah Firman, petugas menyita sejumlah barang bukti,”paparnya.