Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Bandarlampung Digerebek di Kantor Gapeknas

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Bandarlampung 2009-2014, Hamonangan Napitulu, ditangkap petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung da;am penggerebekan di kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional...

Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Bandarlampung Digerebek di Kantor Gapeknas
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tataulanai

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Bandarlampung 2009-2014, Hamonangan Napitulu, ditangkap petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung da;am penggerebekan di kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) di Jalan Marawan, Kelurahan Tanjunggading, Kedamaian, Bandarlampung, Jumat (14/7/2017) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Hamonangan, tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Agus Kurniawan, Merlin Setyawan, dan M Yusuf.

“Dari keempat orang pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah benar mantan anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDIP bernama Hamonongan Napitupulu,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat menggelar ekspos, Senin (17/7/2017) malam.

Dari penangkapan mereka, kata Abrar, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu, setengah butir pil ekstasi warna hijau, satu amplop berisi daun ganja, setengah linting ganja, dua buah alat isap sabu (bong) dan dua bungkus plastik klip sisa sabu-sabu.

“Semua barang bukti yang disita itu, milik Agus Kurniawan,”ujarnya.

Menurutnya, petugas sudah melakukan tes urine kepada empat orang tersangka, dan hasilnya mereka positif menggunakan narkotika.

Dikatakannya, peenggrebekan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor Gapeknas di Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

“Atas informasi tersebut. Petugas Subdit II melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan menangkap mereka,”ungkapnya.

Abrar mengutarakan, saat dilakukan penggrebekan, mereka sedang tidak pesta narkoba. Namun hanya Agus saja, yang saat itu mengkonsumsi sabu di kantor Gapeknas. Sementara tiga lainnya, Hamonongan, Yusuf dan Merlyn tidak sedang mengkonsumsi narkoba.

“Tapi Hamonongan, Yusuf dan Merlyn memakai narkoba tiga hari sebelum dilakukan penangkapan,”terangnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut Abrar, penyidik menjerat Hamonongan, Yusuf dan Merlyn sebagai pengguna yakni Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk Agus, dijerat dengan pasal kepemilikan yakni Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Petugas masih menyelidiki, siapa pemasok narkoba ke Agus. Pengakuan Agus, tidak mengenal pemasoknya, karena transaksinya putus dijalan,”jelasnya.