Kasus KDRT, Rizky Billar Ditahan
TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Setelah menjadi intensif dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditahan polisi, Kamis (13/10/2022). Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarak...

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA — Setelah menjadi intensif dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditahan polisi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan mengatakan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.
“Penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka, yakni dengan pertimbangan tertentu. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” tuturnya.
Saat diperlihatkan kepada awak media, Rizky Billar mengenakan baju oranye khas tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.
Tidak lama kemudian, Lesti Kejora mendatangi markas kepolisian ini. Dia masuk lewat pintu belakang dan langsung menuju lift di lobi.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dengan korban istrinya sendiri, Lesti Kejora, sejak Rabu (12/10/2022).
Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan barang bukti berupa foto, dua flashdisk berisi rekaman CCTV di depan kamar dan luar rumah, keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekam medis milik Lesti Kejora.
Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel mulai pukul 11.00 WIB hingga tengah malam.
Bersamaan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, Rizky Billar menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.
Rizky Billar akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.