Kasus Fee Proyek Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Lampung dan Pelapor Sepakat Damai

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan peniuan dan penggelapan dengan janji proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1 miliar yang melibatkan anggota DPRD Lanpung Abdul Haris berujung damai (antiklim...

Kasus Fee Proyek Rp 1 Miliar, Anggota DPRD Lampung dan Pelapor Sepakat Damai
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan peniuan dan penggelapan dengan janji proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1 miliar yang melibatkan anggota DPRD Lanpung Abdul Haris berujung damai (antiklimaks). Anggota Dewan dari Fraksi PPP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu sudah mengembalikan kerugian kepada Edi Iriawan (pelapor) beberapa waktu lalu. Keduanya pun sepakat berdamai.

Kendati demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, akan tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1 miliar, antara tersangka Abdul Haris dan Edy Irawan (pelapor) sudah melakukan perdamaian.

“Abdul haris dan Edy, sudah membuat perjanjian perdamaian pada bulan Ramadhan kemarin. Suratnya sudah diterima penyidik,” kata Heri Sumarji kepada Teraslampung.com, Rabu (12/7/2017).

Menurutnya, tersangka dan pelapor sepakat berdamai, setelah tersangka menyanggupi permintaan dari pelapor.

BACA: Anggota DPRD Lampung dari PPP Jadi Tersangka Kasus Fee Proyek Rp 1 Miliar

“Abdul Haris telah menyanggupi dan memenuhi permintaan Edy (pelapor), yakni mengganti kerugian dengan mengembalikan uang tersebut kepada pelapor,”ungkapnya.

Namun, kata Heri, mengenai nominal yang telah dikembalikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Apakah dikembalikan secara utuh sebesar Rp 1 miliar atau tidak, dan hal itu yang tahu antara terlapor dan pelapor.

“Penyidik hanya menerima perjanjian damai yang menyatakan, keduanya sepakat berdamai,”terangnya.

Saat disinggung apakah perkara tersebut dilanjutkan atau di SP3, Heri mengutarakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dihentikan atau tidak kasusnya, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berkasnya dari jaksa,”pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Lampung dari partai PPP, Abdul Haris dilaporkan ke Polda Lampung oleh Edy Irawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menjanjikan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 1 miliar beberapa waktu lalu.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan Abdul Haris, yakni dengan meminjam uang kepada korban Edy sebesar Rp1 miliar dengan daligh untuk memenangkan tender proyek di Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2016 silam.

Korban dijanjikan akan mendapatkan proyek tersebut, tapi setelah dijanjikan ternyata proyek yang dimaksud tidak ada. Lantaran janjinya tidak terealisasi, korban melaporkan ke Polda Lampung.

Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Abdul Haris. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/5/2017) lalu.

“Ya benar, penyidik sudah menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di Kemenpora,”ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji saat ditemui di Mapolda Lampung.

Penetapan Abdul Haris sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Senin (29/5/2017) lalu dan dilakukannya gelar perkara.

Dalam perkara tersebut, tersangka Abdul Haris dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.
Dengan alasan, karena adanya beberapa pertimbangan yakni, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, selain sebagai anggota dewan tersangka juga kooperatif.