Kapolda Lampung: 7 Kg Sabu yang Disita dari Dua Kurir Warga Bandarlampung Berasal dari Luar Negeri

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, barang bukti 7 kilogram sabu-sabu yang disita petugas BNNP dan aparat kepolisian dari tersangka kurir narkoba, Aliyus (37) dan Deto P (35), warga Pan...

Kapolda Lampung: 7 Kg Sabu yang Disita dari Dua Kurir Warga Bandarlampung Berasal dari Luar Negeri
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan warga Panjang, Bandarlampung, Selasa malam (15/8/2017).

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, barang bukti 7 kilogram sabu-sabu yang disita petugas BNNP dan aparat kepolisian dari tersangka kurir narkoba, Aliyus (37) dan Deto P (35), warga Panjang, Bandarlampung, berasal dari luar negeri. Karena bungkus sabu yang dibawa kedua tersangka, tidak seperti biasanya seperti makanan ringan.

“Kalau dilihat kemasan sabu seperti ini, baru pertamakali saya melihatnya. Tapi dapat dipastikan, sabu-sabu itu berasal dari luar negeri. Namun belum dapat pastikan apakah dari Tiongkok, Taiwan atau Malaysia,”ujarnya saat gelar ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (15/8/2017) malam.

Dikatakannya, pihaknya belum dapat memastikan, kedua tersangka kurir narkoba yang ditangkap tersebut dari jaringan mana. Untuk memastikannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN Pusat dan Mabes Polri.

“Jika dilihat dari jumlah barang bukti 7 Kg sabu yang disita, kedua tersangka adalah sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi. Ya kalau mereka lewat jalur darat, bisa saja jaringan dari Riau atau Aceh,”ungkapnya.

Menurutnya, kasusnya masih akan dikembangkan lagi, untuk mengetahui darimana asal sabu-sabu tersebut dan siapa pemilik barang haram tersebut.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Polres Tulangbawang, berhasil meringkus dua tersangka kurir yang membawa paket besar sabu-sabu 7 kilogram dari arah Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menangkap kedua tersangka, saat berada di daerah Tulangbawang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti 7 Kg sabu-sabu tersebut, disimpan di dalam jok bagian depan dan belakang mobil Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dibawa oleh tersangka Aliyus (37) dan Deto P (35), warga Kelurahan Serengsem, Panjang, Bandarlampung.

“Saat akan disergap, tersangka Aliyus dan Deto berupaya melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melepaskan tembakan di kaki kedua tersangka,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno.

Dikatakannya, tindakan tegas dan terukur, akan dilakukan terhadap para pelaku bandar, pengedar dan kurir narkoba. Hal tersebut dilakukan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.