Kalah di PTUN, Kubu Agung Laksono akan Ajukan Banding
Agung Laksono dan Aburizal Bakri (dok tempo.co.id) JAKARTA, Teraslampung.com — Pascaputusan kekalahanya dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilakukan kubu Aburizal Bakri terhadapSK Menkum HAM, Y...
| Agung Laksono dan Aburizal Bakri (dok tempo.co.id) |
JAKARTA, Teraslampung.com — Pascaputusan kekalahanya dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilakukan kubu Aburizal Bakri terhadapSK Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, kubu Pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kini menyiapkan banding.
“Kami mintakan banding, artinya putusan belum bisa dilaksanakan,” kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, usai menghadiri sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
Lawrence mengatakan, pengajukan banding dilakukan karena sengketa kepengurusan Golkar sudah final diputus oleh Mahkamah Partai Golkar yang dilanjutkan oleh Menkum HAM. Dengan demikian, lanjutnya, PTUN seharusnya tidak boleh mengadili, apalagi berbeda dengan putusan tersebut.
”Surat ketua Mahkamah Partai Golkar yang diminta memberi kesaksian sebagai saksi fakta dikesampingkan, jadi untuk apa? Majelis meminta surat kepada yang bersangkutan, tapi suratnya tak dianggap,” ujarnya.
Lawrence mengaku heran putusan PTUN Jakarta yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009.
“Tidak ada yang minta soal Pilkada, tapi hakim memuatnya. Itu melampaui. Datangnya dari mana? Dari langit? Kita akan persoalkan itu,” katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkum HAM, Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung tersebut. Atas putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dibatalkan.
Kubu Agung sendiri sebelumnya sangat berharap pihaknya memenangi gugatan di PTUN. Sehari sebelum putusan gugatan dibacakan, pada Minggu sore kubu Agung menggelar doa bersama untuk kemenangannya dalam gugatan di PTUN .
Bambang Satriaji



