Jual Produk Kedaluwarsa, Wakil Ketua Dewan Sesalkan Pemkab Lampura tak Berikan Sanksi kepada Indomaret dan Alfamart

‎Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal menyayangkan sikap eksekutif yang tak menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik atau pengelola minimarket Indomaret dan Alfarmart yang kedapatan ‘menjual’...

Jual Produk Kedaluwarsa, Wakil Ketua Dewan Sesalkan Pemkab Lampura tak Berikan Sanksi kepada Indomaret dan Alfamart
Barang bukti produk kedaluwarsa ditemukan di Indomaret Suhat II Jl Soekarno-Hatta Kotabumi, Senin (29/6/2015).

‎Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal menyayangkan sikap eksekutif yang tak menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik atau pengelola minimarket Indomaret dan Alfarmart yang kedapatan ‘menjual’ makanan kedaluwarsa dan susu rusak kemasan.

Makanan kedaluwarsa dan susu rusak kemasan ini sendiri didapati Tim Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang di antaranya terdiri dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Badan Ketahanan Pangan, dan Bagian Perekonomian saat menggelar inspeksi mendadak tentang harga sembako jelang lebaran, Senin (29/6).

“Harusnya Pemkab lebih tegas dalam bersikap kepada mereka (Indomaret dan Alfmart). Beri sanksi tegas dan jangan cuma ditegur saja seperti itu!!” tegas politisi asal Demokrat tersebut, melalui sambungan telepon, Selasa (30/6). (Baca:  Susu dan Biskuit Kedaluwarsa Dijual di Indomaret dan Alfamart Kotabumi).

Sanksi tegas kepada pengelola Indomaret dan Alfamart ini, kata M. Yusrizal, agar peristiwa yang sama tak terus terulang di kemudian hari. Sebab, menurutnya, penemuan makanan atau minuman kedaluwarsa atau rusak kemasan pada minimarket Indomaret atau Alfamart kali ini bukan kali pertama melainkan yang telah kesekian kalinya.

Sanksi tegas ini selain untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha tapi juga untuk melindungi keselamatan dan hak – hak warga Lampura baik sebagai warga maupun konsumen secara individu. Terlebih, hak – hak konsumen berikut sanksi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atur dalam Hak – hak konsumen itu sudah dilindungi dalam Undang – Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kita tidak antipati terhadap dunia usaha tapi kita minta mereka juga utamakan keselamatan konsumen. Karena makanan atau minuman kedaluwarsa ini jelas sangat berbahaya bagi tubuh kalau sampai dikonsumsi!!” tandas bapak dua anak ini.(Baca: Dinkes akan Selidiki Produk Kedaluwarsa di Indomaret).

Di lain sisi, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Agustori menyatakan tak akan tinggal diam dengan temuan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil pengelolan minimarket Indomaret dan Alfamart yang kedapatan menjual makanan kedaluwarsa dan susu rusak kemasan tersebut. “Saya pastikan, kami akan segera memanggil mereka (Indomaret dan Alfamart‎),” tegas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, minimarket Indomaret dan Alfamart, Kotabumi, Lampura kembali kedapatan menjual makanan kedaluwarsa dan dan minuman rusak kemasan. Makanan dan minuman kadaluarsa ini ditemukan oleh tim Pemkab Lampura saat menggelar sidak di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan Kotabumi, Senin (29/6) pagi. Baca: Lagi, Minimarket Indomaret di Kotabumi Jual Produk Kedaluwarsa

Adapun makanan kedaluwarsa dan susu Indomilk rusak kemasan tersebut yakni biskuit kemasan dengan merek OAT8 Almond. Biskuit yang habis masa kedaluwarsa pada tanggak 17 Juni ini ditemukan di Indomaret Suhat II di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya di depan Dinas Perhubungan Kotabumi. Sementara biskuit kedaluwarsa dengan merek Astor ditemukan di Alfamart Suhat II tepatnya di perempatan Kebun 4 Kotabumi.‎