Jejak Persembunyian Tahanan Narkoba Kabur Mulai Terendus

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi tahanan kabur BANDARLAMPUNG-Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, terus memburu Agus Bastian (26), seorang tahanan yang kabur usai diserahterimakan kepada  pihak Kejaksaa...

Jejak Persembunyian Tahanan Narkoba Kabur Mulai Terendus

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi tahanan kabur

BANDARLAMPUNG-Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, terus memburu Agus Bastian (26), seorang tahanan yang kabur usai diserahterimakan kepada  pihak Kejaksaan. Polda mengklaim telah berhasil mengendus jejak tempat pelariannya. Namun, polisi masih kesulitan menangkap karena tempat persembunyian tersangka selalu berpindah pindah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono melalui Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, Agus diketahui saat ini masih berada di Provinsi Lampung. Dengan demikian, ia berharap Agus segera menyerahkan diri
sebelum tertangkap.

“Hasil penyelidikan dilapangan, tersangka Agus masih berada di Lampung. Namun saat petugas kami mau menangkapnya, Agus elalu berpindah pindah tempat. Saya tegaskan kepada Agus agar menyerahkan diri,”kata Raswanto, Rabu (11/3).

Menurut Raswanto, meskipun tersangka Agus bukanlah merupakan kewenangan kepolisian, tetapi pihaknya tetap membantu mencari dan menangkapnya. “Sebagai penegak hukum, kami tetap bantu untuk mencarinya. Karena sebelumnya, kami yang menangkap dia (Agus),”ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebelum tersangka Agus kabur dari mobil kejaksaan, tersangka sempat menghubungi seseorang untuk minta dijemput. Agus sempat menghubungi seseorang minta dijemput lalu kabur menggunakan sepeda motor ke daerah Natar.

“Saat kami lakukan pengejaran pada hari itu juga, ternyata Agus sudah tidak ada dan berpindah ketempat persembunyian lain,” kata Raswanto.

Tersangka Agus merupakan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wayhui dalam kasus narkoba dan telah menjalani satu tahun penjara. Namun, Agus  kemudian ‘dipinjam’ penyidik untuk dilimpahkan tahap dua.

“Karena berkasnya sudah P21, maka Agus kami jemput untuk diserahkan ke kejaksaan. Jadi bukan dipinjam untuk sebagai saksi,”katanya.

Seperti diketahui, Agus Bastian berhasil kabur pada Kamis (5/3) lalu dari Kejari Bandar Lampung. Dia awalnya dipinjam penyidik Polda Lampung dari Lapas Wayhuwi untuk diserahkan ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (5/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peminjaman Agus Bastian ini untuk keperluan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti). Agus dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri. Dia akan dikembalikan ke lapas bersama dua tahanan lainnya. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB saat hendakdimasukkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Wayhuwi, Agus kabur.