Herman HN Nilai Bagi Hasil PKB-BBNKB Pemprov dengan Pemkot-Pemkab Tak Jelas
Dandy Ibrahim | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Walikota Herman HN menilai penyusunan APBD Provinsi Lampung dalam pembagian bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan pemkot/pemkab di Lampung...

Dandy Ibrahim | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Walikota Herman HN menilai penyusunan APBD Provinsi Lampung dalam pembagian bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan pemkot/pemkab di Lampung remang-remang alias tidak jelas.
“Dalam penyusunan APBD semestinya gubernur menerbitkan SK untuk PKB dan BBNKB bagi kab/kota. Selama ini tidak pernah dilakukan oleh gubernur,” ungkap Herman HN pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja bidang Pendidikan pada Pemrov Lampung dan Pemkot Bandarlampung, bidang Kesehatan Pemkab Lambar dan Waykanan, kinerja Dana Desa pada Pemkab Lampung Selatan, Lampung Tengah,Tanggamus, dan Pesawaran di Aula Kantor Perwakilan BPK Lampung, Kamis (20/12/2018).
Akibat tidak adanya SK tersebut, menurut mantan Kabiro Keuangan Provinsi Lampung ini, mengganggu penyusunan APBD kab/Kota.
“Penyusunan APBD Kota Bandarlampung sudah baik, tetapi gara-gara dana bagi hasil dari provinsi yang tidak ada nilainya berakibat pada penyusunan APBD kab/kota.”
“Contoh APBN di bulan Oktober kita sudah tahu berapa nilai DAU, DAK yang akan kita terima, soal realisanya itu kan masalah lain,” jelasnya.
Keluhan Herman HN itu diharapkan mendapat perhatian dari Kepala Kantor BPK perwakilan Lampung.
“Selama ini provinsi kasi dana bagi hasil semau-maunya asal kirim, hutang provinsi juga gak jelas harusnya per triwulan dana bagi hasil dibayarkan, ini sampe satu tahun, saya harap persoalan ini menjadi perhatian BPK Lampung,” harapnya.