Hak Atas Informasi Masih belum Maksimal Digunakan

Demo informasi publik (Foto: Dok) Naquib Revolusi/Teraslampung Bandarlampung–Hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum secara maksimal dipergunakan oleh masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Komisi I...

Hak Atas Informasi Masih belum Maksimal Digunakan
Demo informasi publik (Foto: Dok)

Naquib Revolusi/Teraslampung

Bandarlampung–Hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) masih
belum secara maksimal dipergunakan oleh masyarakat. Demikian disampaikan
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, saat diskusi “Tata
cara memperoleh informasi ke Badan Publik” di Sekretariat KI Lampung,
di Bandarlampung, Kamis (14/10).

“Sebagian pengakses informasi atau
Pemohon informasi masih lebih banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ini yang perlu didorong dan disosialisasikan, sehingga informasi itu
menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Juniardi.

Menurut Juniardi
selama hampir tiga tahun diberlakukannya UU No.14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kesadaran Badan Publik untuk
menerapkan UU ini sangat kurang, terutama goodwill pimpinan Badan Publik
yang sangat menentukan.

“Dengan kebutuhan masyarakat yang
tinggi terhadap dipenuhinya hak atas informasi, diharapkan menyulut
Badan Publik untuk transparan dan menerapkan UU KIP,” tegas Juniardi.

Sementara
itu, Komisioner KI Lampung, Gani Bazar menjelaskan mekanisme permohonan
informasi hingga pengaduan sengketa ke KI Lampung.

“Bagi
masyarakat yg ingin memperoleh informasi mengajukan informasi kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik,”
jelasnya.

Kemudian, PPID Badan Publik memiliki waktu 10 hari
kerja utk menjawab permohonan informasi atau bisa meminta perpanjangan
waktu 7 hari kerja kepada emohon, menyampaikannya secara tertulis.

“Kalau
dalam jangka waktu tersebut permohonan informasi tdk ditanggapi atau
pemohon informasi tdk puas trhadap jawaban permohonan informasi, dpt
mengajukan keberatan ke atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi). Atasan PPID memiliki waktu 30 hari untuk memberikan
jawaban atas keberatan,” papar Gani. (NR)

Editor: Oyos Saroso HN